SMARTNEWSCELEBES.COM, SOPPENG – Puluhan titik kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Soppeng menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan menyusul adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.

P3-TGAI merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang yang bertujuan memperbaiki jaringan irigasi sekaligus memberdayakan masyarakat melalui pola padat karya.

Setiap paket kegiatan diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp185 juta dan dikerjakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) atau Gabungan P3A (GP3A).

Namun, di lapangan muncul berbagai keluhan dan dugaan bahwa pelaksanaan program tidak sepenuhnya berjalan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah.

Sejumlah sumber menyebutkan adanya indikasi kelompok penerima manfaat yang tidak aktif menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Bahkan, pelaksanaan kegiatan diduga lebih banyak dikendalikan oleh pihak tertentu di luar struktur kelompok penerima program.

“Kalau benar kelompok hanya dipinjam namanya sementara pelaksanaan dikendalikan pihak lain, tentu ini bertentangan dengan semangat pemberdayaan yang menjadi tujuan utama P3-TGAI,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sorotan juga mengarah ke beberapa lokasi di Kecamatan Lilirilau, Liliriaja, dan Marioriwawo. Warga menilai terdapat titik pekerjaan yang patut ditinjau ulang karena diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis program. Salah satu lokasi yang disebut warga berada di wilayah Desa Baringeng.

Menurut warga, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi merugikan petani apabila kualitas pekerjaan tidak sesuai standar atau manfaat irigasi yang dijanjikan tidak dapat dirasakan secara maksimal.

“Yang dikhawatirkan bukan hanya soal anggaran, tetapi manfaatnya bagi petani. Kalau kualitas pekerjaan rendah atau volume tidak sesuai, yang dirugikan adalah masyarakat pengguna irigasi,” kata sumber lainnya.

Selain itu, karena sebagian besar kegiatan berasal dari usulan aspirasi anggota DPR RI, warga menilai pengawasan harus dilakukan lebih ketat agar program tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Kejaksaan, Polres Soppeng, serta instansi teknis terkait melakukan audit dan verifikasi lapangan terhadap seluruh paket P3-TGAI yang dilaksanakan pada tahun 2026.

“Kalau memang semua sudah sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan menjawab keraguan masyarakat. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut yang tegas,” ujar seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Soppeng, khususnya bidang Sumber Daya Air (SDA), belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah paket kegiatan maupun mekanisme pengawasan P3-TGAI tahun 2026.

Sementara itu, BBWS Pompengan Jeneberang sebelumnya diketahui telah merekrut Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) untuk mendampingi pelaksanaan program agar berjalan sesuai ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Masyarakat berharap kehadiran pendamping, pengawasan pemerintah, serta keterlibatan APH dapat memastikan program yang menggunakan dana negara tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi petani dan tidak menyisakan persoalan di kemudian hari. (shg/smrt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here