
SMARTNEWSCELEBES.COM, PINRANG – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat penyusunan jadwal pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pinrang Tahun 2025.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi rapat konsultasi pimpinan yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya.
Rapat Bamus dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, Sakkairfandi, dan dihadiri anggota Bamus lainnya. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang, SP., M.Si, Sekretaris DPRD Pinrang Dr. Syamsumarlin, SS., M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pinrang H. Syahruddin, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Pinrang Andi Besse Ernawati, serta Kepala Bagian Hukum Setda Pinrang Rano, SH.
Rapat yang berlangsung pada Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 Wita di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II DPRD Pinrang tersebut membahas secara rinci tahapan dan jadwal pembahasan LKPJ Bupati Pinrang Tahun Anggaran 2025.
Dari hasil rapat Bamus, disepakati bahwa DPRD Kabupaten Pinrang akan menggelar rapat paripurna pada 31 Maret 2026 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pinrang Tahun 2025. Agenda ini menjadi tahapan awal dalam proses evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
Selanjutnya, pada 2 April 2026 akan dilaksanakan rapat paripurna internal DPRD Kabupaten Pinrang dengan agenda pembentukan dan penetapan komposisi serta personalia Panitia Khusus (Pansus) LKPJ. Pansus ini nantinya akan bertugas melakukan pembahasan secara mendalam terhadap dokumen LKPJ yang disampaikan pemerintah daerah.
Tahapan berikutnya adalah pelaksanaan rapat kerja Pansus LKPJ yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni pada 6 hingga 8 April 2026. Dalam rapat kerja tersebut, Pansus akan melakukan kajian, evaluasi, serta pendalaman terhadap berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Pinrang sepanjang tahun 2025.
Hasil kerja Pansus kemudian akan dibawa ke rapat paripurna internal DPRD yang dijadwalkan pada 16 April 2026. Agenda rapat tersebut meliputi penyampaian dan pembahasan hasil kerja Pansus LKPJ sekaligus penyusunan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Pinrang Tahun 2025.
Sebagai tahapan akhir, DPRD Kabupaten Pinrang akan kembali menggelar rapat paripurna pada 20 April 2026 dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Pinrang Tahun 2025.
Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus masukan konstruktif bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui penyusunan jadwal yang terstruktur ini, DPRD Kabupaten Pinrang menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah secara efektif, transparan, dan akuntabel demi mendukung pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Pinrang. (smrt/dprd/pin)
















