
SMARTNEWSCELEBES.COM, PINRANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pinrang Tahun 2025. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Pinrang, Senin (20/4/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri, didampingi Wakil Ketua DPRD Sakkirfandi, serta dihadiri Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, Sekretaris Daerah Pinrang A. Calo Kerrang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Plt Sekretaris DPRD Pinrang Dr. Syamsumarlin, staf ahli bupati, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah dan kepala desa, perwakilan LSM, serta insan pers.
Dalam pengantarnya, Syamsuri menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan implementasi ketentuan Pasal 20 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, secara teknis pengaturan mengenai LKPJ kepala daerah dan rekomendasi DPRD juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.
Regulasi tersebut mengamanatkan DPRD untuk membahas LKPJ paling lambat 30 hari setelah diterima dan menyampaikan rekomendasi kepada kepala daerah dengan tembusan kepada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
“Penetapan keputusan DPRD tentang rekomendasi atas hasil pembahasan LKPJ telah dilaksanakan pada rapat paripurna tanggal 16 April 2026. Selanjutnya pada rapat hari ini dilakukan penyampaian rekomendasi tersebut kepada Bupati Pinrang,” ujar Syamsuri.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi DPRD merupakan catatan strategis yang berisi saran, masukan, dan koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan perencanaan pembangunan, penganggaran, serta kebijakan strategis pemerintah daerah pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
Rekomendasi tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Pinrang Nomor 172.11/04/DPRD/IV/2026 yang kemudian dibacakan dalam rapat paripurna.
Sementara itu, Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kabupaten Pinrang, Andri Mulyadi, menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis yang dinilai menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Beberapa rekomendasi yang menjadi perhatian DPRD antara lain peningkatan kualitas rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai pedoman Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerataan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, penertiban peredaran minuman keras, serta penguatan kehidupan sosial kemasyarakatan.
DPRD juga mendorong optimalisasi pengelolaan aset daerah melalui penataan administrasi dan kejelasan dokumen kepemilikan tanah serta bangunan milik pemerintah daerah. Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada unit pemadam kebakaran serta pemerataan pos pemadam kebakaran juga menjadi perhatian guna mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Pada sektor pembangunan dan ekonomi, DPRD merekomendasikan penyelesaian persoalan tapal batas wilayah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pencarian objek pajak baru, penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi, serta pembinaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut DPRD, penguatan UMKM diharapkan mampu menciptakan multiplier effect yang berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. Selain itu, DPRD juga mendorong penataan pemanfaatan trotoar oleh pelaku UMKM, pengembangan pusat kuliner terpadu dan pop art market, serta penyediaan pupuk bersubsidi untuk mendukung sektor pertanian yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Kabupaten Pinrang.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi menyampaikan bahwa LKPJ merupakan gambaran menyeluruh pelaksanaan pemerintahan yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sudirman mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemerintahan sepanjang tahun 2025 dilakukan secara hati-hati dan efisien, terutama setelah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
“Namun demikian, seluruh kebijakan tetap diarahkan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan publik maupun pembangunan di berbagai sektor,” kata Sudirman.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Pinrang, khususnya Panitia Khusus LKPJ, yang telah bekerja dan menghasilkan berbagai rekomendasi konstruktif sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintah daerah.
Menurutnya, rekomendasi DPRD merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintahan kepada masyarakat melalui lembaga legislatif.
Selain itu, rekomendasi tersebut menjadi pedoman penting dalam menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif harus terus diperkuat, karena dari sinilah lahir kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui rekomendasi yang disampaikan DPRD tersebut, diharapkan arah pembangunan Kabupaten Pinrang ke depan semakin terarah, efektif, dan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. (smrt/dprd/pin)
















