MARTNEWSCELEBES.COM, PINRANG – DPRD Kabupaten Pinrang bersama Pemerintah Kabupaten Pinrang resmi menyepakati Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah, dalam rapat paripurna yang digelar Rabu, 28 Januari 2026, di ruang rapat paripurna DPRD.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri, dan dihadiri langsung Bupati Pinrang, H.A. Irwan Hamid, S.Sos, serta para anggota DPRD. Turut hadir unsur Forkopimda, Sekretaris DPRD Pinrang Dr. Syamsumarlin, SS., M.Si, staf ahli bupati, para asisten Setda, kepala OPD, camat, lurah/kepala desa, LSM, dan insan pers.

Dalam rapat tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pinrang, H.A. Muhammad Ramdhani, SH, membacakan laporan hasil kerja pembahasan rancangan perubahan perda tersebut sejak awal hingga tahap akhir.

Ramdhani menjelaskan, penyusunan rancangan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan melalui proses panjang sesuai tahapan peraturan perundang-undangan.

Proses itu diawali dengan surat Bupati Pinrang Nomor 100.3.8/2752/huk tertanggal 12 November 2025 tentang penyampaian rancangan perubahan perda dan bahan hasil evaluasi.

Selain itu, pembahasan juga mengacu pada Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/7761/Keuda tanggal 11 November 2025 yang memuat hasil evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dalam surat tersebut ditegaskan agar pembahasan diprioritaskan dan dipercepat untuk mendapatkan persetujuan bersama DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bapemperda pun melaksanakan sejumlah rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Bagian Hukum Setda Pinrang, serta melibatkan pimpinan alat kelengkapan DPRD dan perangkat daerah pemungut pajak dan retribusi.
Dari hasil pembahasan, terdapat sejumlah penyesuaian, di antaranya penambahan ayat pada Pasal 4, perubahan Pasal 7 ayat (9), penghapusan Pasal 13 ayat (7), perubahan Pasal 75 ayat (4), perubahan Pasal 79, hingga penyesuaian beberapa ketentuan pada Pasal 117 dan Pasal 118. Selain itu, dilakukan pula perubahan judul paragraf pada beberapa bagian Bab III.
Pada Lampiran I, perubahan mencakup struktur dan besaran tarif retribusi jasa usaha, khususnya di sektor pelayanan kesehatan seperti puskesmas, pelayanan kesehatan tradisional, dan laboratorium kesehatan masyarakat. Penyesuaian juga dilakukan pada tarif layanan di RSU Lasinrang dan RSU Madising, termasuk penambahan beberapa jenis layanan baru seperti rawat jalan, rawat darurat, perawatan, tindakan medik operatif, persalinan, hingga layanan penunjang medis dan nonmedis.

Sementara pada Lampiran II, perubahan meliputi struktur dan besaran tarif retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu tugas dan fungsi perangkat daerah, seperti sewa alat berat, sewa alat laboratorium, pemanfaatan gedung dan aula, serta pemanfaatan aset di RSU Lasinrang dan RSU Madising.
Dalam pendapat akhir fraksi-fraksi, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Pinrang menyatakan menerima dan menyetujui rancangan perubahan perda tersebut. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here