SMARTNEWSCELEBES.COM, PAREPARE – Pemerintah daerah menemukan pelanggaran dalam pembangunan Perumahan Mario Pesona di Jalan Syamsul Bahri.

Hal itu diungkap Plt Kadis Perkimtan Kota Parepare, Andi Ardian Arsyaq, Selasa (20/01/2026).

Ardian menjelaskan, setelah hasil peninjauan lapangan oleh Dinas PUPR, Perkimtan, dan DLH menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara site plan yang disetujui dan kondisi faktual di lapangan.

“Dari izin yang hanya memperbolehkan pembangunan 40 unit rumah dan 2 ruko, namun faktanya di lapangan ada kelebihan unit rumah dan ruko. Sehingga terdapat sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkapnya.

Ia mengatakan jika kondisi di lapangan, pemanfaatan lahan dimaksimalkan dengan menggunakan area yang seharusnya diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Ada lahan yang harusnya menjadi RTH namun diduga dimanfaatkan untuk unit bangunan,” ucap dia.

Selain itu, kata dia, ditemukan pula talud dengan ketinggian tertentu yang posisinya sangat dekat dengan rumah warga.

Atas kondisi tersebut, pemerintah berencana menyurati pengembang untuk melakukan analisis dan uji struktur guna memastikan bahwa konstruksi yang dibangun layak dan tidak membahayakan keselamatan warga.

“Pengembang diwajibkan melakukan uji struktur terhadap bangunan yang telah terbangun sebagai dasar penilaian pemerintah terkait kelayakan dan keamanan konstruksi,” tegasnya.

Di tempat lain, Kabid Cipta karya, Suhandi, mengatakan, Pemerintah kota Parepare juga akan mengambil langkah sesuai regulasi. Salah satunya adalah tidak akan menerbitkan PBG untuk bangunan yang tidak memiliki persetujuan site plan.

“Tidak mungkin kami terbitkan PBG kalau tidak berkesesuaian dengan site plan yang sudah disahkan,” kata Suhandi.

Sementara itu, LSM Laskar Indonesia mengungkap adanya potensi risiko lingkungan serius di kawasan perumahan komersial yang berlokasi di Jalan Syamsul Bahri, Kecamatan Ujung, Kota Parepare tersebut.

Perumahan itu, kata dia, dinilai memiliki kerentanan longsor yang mengancam keselamatan warga.

Ketua LSM Laskar Indonesia, Sofyan, menyoroti jarak rumah dari dinding talud yang sangat dekat, hanya sekitar 1 meter. Padahal, peraturan umum mensyaratkan jarak bebas minimum 5 hingga 10 meter untuk faktor keamanan dan keselamatan.

“Jarak rumah dari dinding tebing di perumahan komersil Mario Pesona sangat dekat, hanya sekitar 1 meter. Padahal dalam peraturan umum mensyaratkan jarak bebas minimum untuk faktor keamanan dan keselamatan, idealnya 5 sampai 10 meter,” ungkap Sofyan.

Berdasarkan hasil pengamatan lapangan, LSM Laskar Indonesia, katanya, menemukan beberapa dugaan pelanggaran teknis di lokasi perumahan tersebut.

Sistem penahan tanah tidak memadai. Dinding tebing disusun dari batu hingga 4 meter. Konstruksi seperti ini rentan terhadap infiltrasi air yang dapat masuk melalui sela-sela batu, sehingga berpotensi runtuh.

“Air akan masuk di sela-selanya, akhirnya rentan runtuh. Kalau runtuh, karena jarak rumah tidak sampai 1 meter dari dinding, berpotensi langsung menimpa rumah,” jelas Sofyan.

Sofyan menjelaskan bahwa dalam praktiknya, jarak minimum yang direkomendasikan adalah 1,5 hingga 2 kali ketinggian tebing dari puncak atau kaki tebing untuk alasan keamanan, kecuali jika ada desain struktur penahan yang kuat dan telah disetujui.

LSM Laskar Indonesia juga mengungkap bahwa pemilik perumahan komersial tersebut adalah salah seorang anggota DPRD Parepare. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa perizinan dipaksakan tanpa memenuhi standar keamanan yang semestinya.

Sofyan juga menyebut adanya indikasi saling lempar tanggung jawab antara tiga pihak terkait. Kabid DLH bertanggung jawab terkait dampak lingkungan. Kabid Cipta Karya bertanggung jawab terkait PBG, terutama sistem dinding tebing dan drainase. Kabid Tata Kota terkait pengesahan site plan.

“Ketiganya seolah-olah saling lempar tanggung jawab, dan bisa saja pihak pengembang tidak bekerja sesuai perizinannya,” ujar Sofyan.

Sofyan juga menjelaskan terkait rekomendasi tersebut mengacu pada beberapa ketentuan peraturan. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Permen PUPR No. 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor.

Sofyan mengingatkan bahwa melanggar standar teknis pembangunan gedung, terutama yang berkaitan dengan mitigasi bencana di daerah rawan longsor, dapat berujung pada sanksi.

“Perizinannya harusnya ditinjau ulang, terutama masalah penanganan dinding tebing dan jarak rumah dengan dinding. Dinding tebing ini yang mampu menghilangkan nyawa orang nanti kalau keliru,” tegas Sofyan.

Sofyan berharap upaya preventif ini dapat mencegah potensi risiko berkembang menjadi bencana yang tidak diinginkan di kemudian hari, sebagai bentuk kepastian pelayanan publik dan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here