
SMARTNEWSCELEBES.COM, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dan keadilan.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, saat mewakili Wali Kota Tasming Hamid dalam acara pemusnahan barang rampasan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Kamis (28/8/2025).
Dalam sambutannya, Hermanto menilai pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) memiliki arti penting bagi proses hukum dan upaya menjaga keamanan masyarakat.
“Acara ini merupakan wujud nyata komitmen kita dalam menegakkan hukum dan keadilan di Kota Parepare,” kata Hermanto.
Mantan legislator DPRD Parepare itu menambahkan, tindakan pemusnahan tidak hanya menunjukkan tegaknya hukum, tetapi juga memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.
“Selain itu, ini juga bagian dari upaya kita bersama untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat,” jelasnya.
Hermanto mengapresiasi kerja keras Kejari Parepare, kepolisian, dan seluruh pihak terkait yang telah berperan mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pemusnahan barang bukti.
“Kerja keras dan dedikasi Anda semua adalah bagian penting dari sistem peradilan yang harus kita dukung dan tingkatkan terus-menerus,” ujarnya.
Namun, Hermanto mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, melainkan tugas bersama seluruh elemen masyarakat.
“Kita semua harus bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari kejahatan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa hukum yang kuat dan adil merupakan pondasi pembangunan berkelanjutan.
“Tanpa hukum yang tegak, kita tidak akan bisa membangun masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” tambahnya.
Hermanto pun mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran hukum melalui pendidikan dan sosialisasi.
Acara tersebut turut dihadiri Kapolres Parepare, perwakilan Pengadilan Negeri, perwakilan Dandim 1405/Parepare, Dandenpom XIV/2, Komandan Batalyon B Pelopor Brimob, perwakilan DanBrigif 11/BS, Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, dan sejumlah pimpinan OPD.
Sementara itu, Kepala Kejari Parepare, Darfiah, SH, MH, menjelaskan pemusnahan barang rampasan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI yang jatuh pada 2 September mendatang.
“Pemusnahan ini adalah wujud nyata penegakan hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan dan mengurangi penumpukan barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai. Ada 48 perkara yang dimusnahkan, lebih dari 50 persen di antaranya perkara narkotika,” ungkap Darfiah.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 481 gram sabu-sabu, alat isap, pipet, korek gas, plastik kemasan, senjata tajam, pakaian, tas, dompet, barang elektronik seperti handphone, timbangan, speaker, flash disk, serta 37 botol minuman beralkohol. (*smartnews)