
SMARTNEWSCELEBES.COM, PAREPARE – Usai melaksanakan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang berlangsung khidmat di Lapangan Andi Makkasau, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid bersama Wakil Wali Kota Hermanto melanjutkan agenda penyerahan Remisi Umum di Lapas Kelas IIA Parepare, Minggu (17/08/2025).
Dalam kesempatan itu, Tasming Hamid membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku positif selama menjalani pembinaan.
“Remisi adalah bentuk apresiasi atas kerja keras, kedisiplinan, dan komitmen warga binaan untuk memperbaiki diri,” ujar Tasming.
Setelah membacakan sambutan dan menyerahkan remisi kepada warga binaan, Tasming Hamid menyampaikan harapannya kepada dua warga binaan yang memperoleh remisi bebas. Ia menekankan agar keduanya dapat kembali berbaur dengan masyarakat serta memanfaatkan keterampilan yang diperoleh selama masa pembinaan untuk kehidupan yang lebih baik.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marten, menjelaskan bahwa tahun ini terdapat dua jenis remisi, yaitu Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus, serta Remisi Dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun momentum kemerdekaan RI.
“Tahun ini, sebanyak 339 orang menerima Remisi Umum, sedangkan Remisi Dasawarsa diberikan kepada 432 orang. Dari jumlah tersebut, dua orang warga binaan Lapas Parepare dinyatakan bebas,” ungkap Marten. (*smartnews)