SMARTNEWSCELEBES.COM, PAREPARE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar rapat pleno terbuka, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 di Aula Media Centre KPU Kota Parepare, Rabu (2/7/2025).

Rapat pleno tersebut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kota Parepare beserta jajaran, Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Polres, Kodim 1405/ Parepare, Pengadilan Negeri, Kemenag, Dinas Pendidikan Wilayah VIII Sulsel, Badan Kesbangpol, Dinas Sosial, Lapas Kelas IIA, serta Para Camat se-Kota Parepare.

Ketua KPU Kota Parepare Muhammad Awal Yanto, buka kegiatan tersebut menyampaikan, rapat pleno rekapitulasi PDPB ini menjadi forum penting untuk memastikan data pemilih khususnya di Kota Parepare tetap akurat, komprehensif dan mutakhir. Hal ini juga sebagai bagian dari persiapan Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Parepare, Kalmasyari dalam membacakan berita acara menyebutkan jika rekapitulasi PDPB Triwulan II 2025 tingkat Kota Parepare berjumlah, 112.441 pemilih.

Lebih lanjut ia menjelaskan, rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan ini, merupakan hasil dari kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan KPU Kota Parepare.

“Data yang dimutakhirkan merupakan bahan data diterima dari Kemendagri kepada KPU RI, kemudian dilakukan sinkronisasi dan selanjut kami (KPU Kabupaten/Kota) melakukan pengolahan data, koordinasi, pemutakhiran dan rekapitulasi sesuai yang tertuang dalam PKPU 1 Tahun 2025,” kata Kalmasyari.

Ia juga menambahkan, kegiatan pemutahkhiran data pemilih berkelanjutan ini akan terus berlanjut dilaksanakan.

“Apabila ada tanggapan dari masyarakat dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, misal ada warga yang telah meninggal dunia, sudah menjadi anggota TNI/ Polri (TMS), pemilih baru, pemilih pindah ke luar atau masuk, dan elemen datanya berubah, dapat  dilaporkan melalui layanan online helpdesk yang telah disiapkan, atau datang langsung ke Kantor KPU Parepare selama hari kerja yaitu, senin hingga jumat dengan membawa KTP dan dokumen lainnya,” tutup Kalmasyari.

Kegiatan ini ditutup dengan penandatangan dan penyerahan berita acara oleh Ketua dan Anggota KPU Parepare kepada Bawaslu Parepare, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan ke instansi terkait lainnya. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here