SMARTNEWSCELEBES.COM, PINRANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) guna menyusun jadwal pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pinrang Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025, pukul 10.00 WITA di ruang rapat pimpinan lantai II DPRD Pinrang.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Ir. Syamsuri, serta Wakil Ketua II DPRD, Sakkairfandi. Turut hadir anggota Bamus lainnya serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Pinrang, di antaranya Kepala Bapperida, A. Fakhruddin, S.Sos., M.Si, Kepala BPKPD yang diwakili Andi Sadaruddin, Kabag Pemerintahan Setda Pinrang, A. Besse Ernawati, Kabag Ortala, Mathius Ta’dung Allo, serta Kabag Hukum yang diwakili Hariman Samsul, SH., MH.

Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, dalam pengantarnya menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat konsultasi pimpinan yang merekomendasikan kepada Bamus untuk melakukan penjadwalan pembahasan LKPJ Bupati Pinrang Tahun 2024.

“Sebagaimana kita ketahui, dalam pengkajian LKPJ Bupati Tahun 2024 akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh setiap fraksi. Diharapkan setiap fraksi segera mengusulkan nama-nama untuk bergabung dalam Pansus,” ujar Nasrun Paturusi.

Ia juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 65 Ayat (1) huruf b angka 2, yang menyebutkan bahwa jumlah anggota Panitia Khusus ditetapkan dengan ketentuan DPRD kabupaten/kota yang memiliki 35 hingga 50 anggota, dapat membentuk Pansus dengan jumlah anggota maksimal 15 orang.

Berdasarkan hasil rapat Bamus, DPRD Kabupaten Pinrang telah menetapkan jadwal pembahasan LKPJ Bupati Pinrang Tahun 2024 sebagai berikut:

Selasa, 18 Maret 2025, pukul 14.00 WITA: Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2024.

Senin, 24 Maret 2025: Rapat fraksi-fraksi DPRD pada pagi hari, dilanjutkan rapat paripurna internal pukul 14.00 WITA dengan agenda pembentukan dan penetapan komposisi serta personalia Pansus LKPJ.

25-27 Maret 2025: Rapat kerja Pansus LKPJ.

14-15 April 2025: Rapat paripurna internal DPRD Kabupaten Pinrang untuk penyampaian dan pembahasan hasil kerja Pansus LKPJ serta penyusunan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Pinrang Tahun 2024.

16 April 2025, pukul 09.00 WITA: Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Tahun 2024.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan ini, DPRD Kabupaten Pinrang memastikan proses pembahasan LKPJ Bupati berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi pembangunan daerah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here