SMARTNEWSCELEBES.COM, PINRANG – Seorang warga Suppa, JM, mengeluhkan kebijakan Bank BRI Suppa yang tetap menahan agunan kredit meski kreditur telah meninggal dunia beberapa bulan lalu. Ia mempertanyakan manfaat asuransi yang menjadi salah satu komponen dalam pembayaran kredit, namun hingga kini belum memberikan solusi terhadap pelunasan utang almarhum.

Menurut JM, dirinya sudah berupaya mengkomunikasikan permasalahan ini dengan pihak bank, bahkan telah menyerahkan berkas bukti kematian kreditur. Namun, agunan tetap tidak bisa diambil karena masih ada angsuran yang harus dibayarkan.

“Saya sudah berkomunikasi langsung dengan pihak bank, tapi agunan tetap ditahan dengan alasan masih ada angsuran tersisa. Solusi mereka hanya meminta ahli waris untuk membayar semampunya,” ujar JM, Jumat (14/2/2025).

JM menjelaskan, kredit usaha yang diajukan oleh almarhum pada tahun 2019 sempat mengalami kendala akibat pandemi COVID-19, yang menyebabkan usaha macet dan harus mendapatkan restrukturisasi kredit. Pasca-pandemi, kreditur mulai mencicil kembali semampunya, hingga akhirnya meninggal dunia sebelum pelunasan selesai.

JM mempertanyakan manfaat asuransi dalam skema kredit tersebut, yang seharusnya bisa menutupi sisa utang jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kematian debitur.

Sementara itu, pihak BRI Suppa melalui Mikha menjelaskan bahwa kredit yang diajukan awalnya senilai Rp50 juta, namun hingga kini baru sebagian kecil yang terbayarkan. Ia juga mengungkapkan bahwa pihak asuransi menolak klaim karena status kredit telah dianggap kadaluarsa.

“Dari pihak asuransi, mereka mengaku kredit tersebut sudah kadaluarsa sehingga tidak bisa diklaim. Namun, kami tetap berkoordinasi dengan mereka terkait masalah ini,” ujar Mikha.

Di sisi lain, pemerintah pusat telah memasukkan skema pemutihan kredit usaha kecil dalam rencana kebijakan tahun 2025. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, penghapusan kredit piutang macet akan diberlakukan bagi UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya.

Meski demikian, belum ada kejelasan apakah kredit yang dialami oleh almarhum masuk dalam kategori yang berhak mendapatkan pemutihan. Hingga kini, ahli waris masih berharap adanya solusi dari pihak bank maupun asuransi untuk menyelesaikan permasalahan ini. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here