SMARTNEWSCELEBES.COM, SOPPENG – Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng resmi menetapkan NM, seorang pegawai bank pelat merah, dan RR, seorang calo perkreditan, sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pelaksanaan Kredit Usaha pada salah satu bank pelat merah di Kabupaten Soppeng.
Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (6/1/2025).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status keduanya menjadi tersangka. Dalam proses penyidikan, sebanyak tujuh saksi telah diperiksa terkait kasus ini.
Modus Operandi dan Penyimpangan Kredit
Menurut penyidik, NM dan RR diduga melakukan penyimpangan melalui dua modus operandi.
Pertama, modus Kredit Topengan, di mana RR atas sepengetahuan NM mengajukan kredit menggunakan identitas orang lain. Dana yang dicairkan kemudian digunakan oleh RR untuk kepentingan pribadinya.
Kedua, modus Kredit Tempilan, di mana RR mengajukan kredit atas nama orang lain, dengan sebagian dana hasil pencairan digunakan oleh debitur dan sebagian lagi oleh RR.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng, Rekafit, menjelaskan bahwa tersangka NM, selaku Mantri, menyetujui pengajuan kredit oleh nasabah yang direkomendasikan oleh RR tanpa melalui prosedur yang benar. Atas persetujuan tersebut, RR memperoleh fee atau komisi dari para nasabah.
“Akibat penyimpangan ini, negara dirugikan hingga Rp2,8 miliar,” ungkap Rekafit.
Kedua tersangka, NM dan RR, kini resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Watansoppeng. Penahanan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng dengan Nomor: Print-01/P.4.20/Fd.2/01/2025 untuk NM dan Print-02/P.4.20/Fd.2/01/2025 untuk RR, tertanggal 6 Januari 2025.
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka NM dan RR diduga melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Subsidair, keduanya dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.
Pihak Kejaksaan Negeri Soppeng menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan efek jera dan mencegah tindak pidana korupsi serupa di masa mendatang. (*smartnews)