SMARTNEWSCELEBES.COM, PAREPARE – Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Berikan Penguatan Tupoksi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Kepada Petugas Lapas Kelas IIA Parepare.
Bertempat di Lapas IIA Parepare dalam rangka kunjungan kerja rutin Kakanwil Kemenkumham Sulsel memberikan pengarahan dan penguatan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan Pemasyarakatan kepada seluruh petugas Lapas Kelas IIA Parepare, Rabu, 09 Oktober 2024.
Membuka kegiatan, Kalapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH menyampaikan kondisi terkini di Lapas Kelas IIA Parepare, baik kondisi pegawai maupun WBP Lapas Kelas IIA Parepare.
Dalam arahannya Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Taufiqurrakhman, S.Sos, SH, M.Si menyampaikan beberapa hal :
– Memastikan seluruh jajaran di Lapas Kelas IIA Parepare dalam menjalankan berdasarkan petunjuk dan arahan pimpinan tingkat wilayah maupun pusat,
– Mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Nomor W.23-PK.08.05-255 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Keamanan dan Ketertiban pada UPT Pemasyarakatan di Wilayah Sulawesi Selatan untuk menjadi atensi. Dihimbau agar Surat Edaran tersebut dapat ditempel di papan pengumuman dan ruang kerja masing-masing bidang,
– Agar mempedomani Permenkumham No. 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada UPT Pemasyarakatan,
– Membentuk Tim Intelijen Pemasyarakatan untuk melakukan pemantauan dan deteksi dini terhadap seluruh gangguan kamtib,
– Optimalisasi kembali tugas dan fungsi tim SATOPS PATNAL PAS dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelanggaran SOP ataupun penyalahgunaan wewenang,
– Mengoptimalkan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Lakukan penggeledahan dengan cermat dan tetap mengedepankan manusiawi dengan humanis,
– Meningkatkan frekuensi pemantauan penggeledahan blok hunian baik secara rutin maupun insidentil, minimal seminggu dua kali kemudian dilaporkan langsung atasan,
– Ajak warga binaan untuk punya rasa memiliki dan tanggung jawab atas rasa keamanan dan ketertiban,
– Dilarang keras mengeluarkan tahanan/narapidana secara ilegal dan tak sesuai prosedur,
– Tidak berperilaku yang dapat menimbulkan keresahan bagi WBP yang berujung terjadinya ganguan kamtib seperti berkata kasar kepada warga binaan seperti yang dilakukan Lapas IIA Parepare Sipakatau, Sipakalebi dan Sipakainge,
– Menghimbau Kalapas untuk mengimplementasikan Corporate University, misalnya dengan melakukan Focus Group Discussion secara berkala dengan pegawai Lapas Kelas IIA Parepare untuk meningkatkan wawasan,
– Melakukan mitigasi bencana untuk mengurangi resiko bencana alam maupun non alam,
– Meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang intens dengan APH maupun stakeholder lainnya untuk membangun sinergitas dan kolaborasi, juga arahan Sekjen untuk meningkatkan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi sebagai bentuk sinergitas untuk mendukung keamanan dan ketertiban pada UPT Pemasyarakatan,
– Tingkatkan pelayanan Pemasyarakatan dan pastikan tidak dipungut biaya dan tidak diskriminatif,
– Terhadap pelanggaran yang dilakukan pegawai akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,
– Selanjutnya pedomani SE Sekjen nomor : SEK-3.PW.02.04 TAHUN 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
– Juga pedomani SE Sekjen Kemenkumham Nomor SEK-8.OT.03.02 TAHUN 2024 tentang Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
– Implementasikan Tiga prinsip kerja Kepala Kantor Wilayah, yaitu :
1. Bekerja sesuai peraturan,
2. Hasilkan pekerjaan baik (jangan sekedar menggugurkan kewajiban), dan
3. Menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Setelah pengarahan Kakanwil, dilanjutkan dengan tanya jawab Pegawai Lapas Kelas IIA Parepare dengan Kanwil Sulsel.
Selanjutnya Kakanwil berkenan menyempatkan waktunya meninjau kegiatan Pelatihan Vokasi Bersertifikat Standar Nasional Barista, Asisten Pembuat Pakaian dan Asisten Teknisi Refrigerasi dan AC bagi WBP bekerjasama dengan Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Pangkep yang berlangsung di Lapas Kelas IIA Parepare, juga unit Layanan Posbankum Lapas Kelas IIA Parepare. Layanan bantuan hukum gratis bagi WBP di Lapas IIA Parepare bekerjasama dengan LBH Citra Keadilan Kota Parepare yang telah terakreditasi berdasarkan SK Menkumham RI.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Umum, Kabag Program dan Humas, Kabid Pembinaan, Bimbingan, dan TI, dan seluruh jajaran pegawai Lapas Kelas IIA Parepare. (*smartnews)