SMARTNEWSCELEBES.COM, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare kembali membuka seleksi terbuka (Selter) untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Ada 10 jabatan eselon IIB yang akan bakal diisi, diantaranya, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappeda, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Disdikbud, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Perhubungan, dan Direktur RS dr Hasri Aiunun Habibie.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus. (28/8/2023).

Jabatan JPT Pratama yang diseleksi tersebut merupakan jabatan yang strategis.

Informasi terkait selter JPT Pratama itu, kata dia, tertuang dalam Pengumuman Nomor: 02/Pansel-JPTP/II-B/2023 tentang seleksi terbuka pengisian JPT Pratama Kota Parepare tertanggal 25 Agustus 2023.

“Pengumuman selter tersebut ditandatangani Ketua Pansel JPT Pratama Pemkot Parepare, Prof Dr Aminuddin Ilmar,” ucap dia.

Dalam pengumuman itu, katanya, pansel telah mencantumkan tahapan-tahapan seleksi.

Mulai dari pendaftaran dan penerimaan berkas yang dijadwalkan 25 Agustushingga 7 September 2023 mendatang.

Adriani Idrus mengatakan tahapan selter jabatan eselon 2B lingkup Pemkot Parepare penerimaan berkas dibuka selama 15 hari.

“Pendaftaran dan penerimaan berkas hingga Kamis, 7 September 2023,” kata dia.

Di menyebutkan persyaratan umum bagi mereka yang mengikuti seleksi terbuka JPT Pratama tercatat ada 18 poin.

Di antaranya, berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemda di kabupaten/kota se-Sulsel, mengajukan lamaran jabatan yang dipilih (maksimal tiga jabatan), memiliki pangkat golongan minimal pembina IV/a, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat dua tahun, memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata 1, diutamanan yang telah mengikuti Latpim III (PKA).

“Adapun ketentuan kelengkapan berkas JPT Pratama, yakni membuat surat lamaran bermateri Rp10.000 yang ditujukan kepada panitia selter, surat lamaran disampaikan ke Sekretariat pansel pada BKPSDMD Kota Parepare, Cq Bidang Pengembangan Aparatur, surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan/atau tidak pernah hukum pidana atas kasus tindak pidana korupsi, narkoba, pidana umum oleh aparat penegak hukum, rekomendasi persetujuan dari pejabat yang berwenang atas persetujuan pejabat pembina kepegawaian bagi pelamar dari internal Pemkot Parepare atau rekomendasi persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian instansi asal bagi pelamar di luar Pemkot Parepare, menandatangani Pakta Intergritas selter JPT Pratama, membuat makalah visi misi dan rencana kerja setiap jabatan yang dilamar minimal tujuh halaman, batas waktu penerimaan berkas surat lamaran paling lambat 7 September 2023, pukul 15.00 Wita,” jelasnya.

Adriani menegaskan, dalam selter ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun.

“Dalam ketentuan lainnya, diatur bahwa jadwal kegiatan sewaktu-waktu dapat berubah, menyesuaikan dengan situasi dan kondisi terkini dari kegiatan seleksi, dan keputusan panitia selter JPT Pratama Pemkot Parepare bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.

“Kita berharap para pelamar harus memenuhi persyaratan umum dan ketentuan lain-lain yang telah ditentukan oleh panitia seleksi,” lanjutnya.

Dia mengungkapkan pelaksanaan
selter JPT Pratama ini sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Menpan-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian JPT secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah dirubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

“Maka dengan ini disampaikan kepada PNS di lingkungan Pemprov Sulsel yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri pada seleter pengisian JPT Pratama Kota Parepare,” tandas Plt Asisten II Pemkot Parepare ini. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here