
SMARTNEWSCELEBES.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Pinrang dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu (28/1).
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pinrang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi.
Dalam kata pembukanya, H. Nasrun mengungkapkan bahwa seluruh tahapan pengambilan keputusan pada tingkat pertama telah dilalui sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga pembahasan dilanjutkan ke tahap persetujuan bersama pada rapat paripurna ini.
Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos yang hadir menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah menjelaskan bahwa perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tersebut didasarkan pada surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait hasil evaluasi terhadap perda sebelumnya.
Menurut Bupati Irwan, penyesuaian ini dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
Lebih lanjut, Bupati Irwan menegaskan bahwa perubahan regulasi ini memiliki tujuan strategis yang manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Peraturan daerah tersebut diharapkan memberikan kekuatan yuridis bagi Badan Pendapatan Daerah untuk bekerja lebih optimal dalam meningkatkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi wajib pajak dan objek retribusi daerah.
“Selain meningkatkan PAD, regulasi ini juga diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas layanan publik, menciptakan iklim investasi yang sehat, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkap Bupati Irwan.
Bupati Irwan menambahkan, peningkatan PAD bermuara pada terwujudnya kemandirian fiskal daerah yang secara bertahap mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Dengan demikian, pembiayaan pembangunan daerah dapat dilakukan secara berkelanjutan dan lebih tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Pinrang.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD, Camat, serta unsur terkait lainnya.(*smartnews)














