SMARTNEWSCELEBES.COM, PINRANG – Mengawali tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Pinrang mulai menyusun langkah strategis pembangunan dengan menggelar Rapat Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang akan menjadi pedoman arah dan kebijakan pembangunan Kabupaten Pinrang tahun 2027.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., dan berlangsung di Ruang Jendela Lasinrang Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Pinrang, Jumat (23/1/2026).

Dalam arahannya, Wakil Bupati Sudirman Bungi menegaskan bahwa penyusunan RKPD merupakan ruang strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat. Menurutnya, setiap kebijakan dan program pembangunan yang dirumuskan harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Pinrang.

“Keterlibatan berbagai pihak dalam proses perencanaan ini diharapkan dapat melahirkan kebijakan yang lebih tepat sasaran, sekaligus memastikan pembangunan daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas,” ujar Sudirman.

Ia juga menambahkan bahwa penyusunan RKPD tidak hanya berfungsi sebagai perencanaan pembangunan ke depan, tetapi juga menjadi sarana evaluasi terhadap kebijakan dan langkah pembangunan sebelumnya.

“Melalui evaluasi ini, kita berharap ke depan pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan dan pembangunan berjalan lebih efektif,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sudirman Bungi menegaskan bahwa arah kebijakan pembangunan Kabupaten Pinrang tahun 2027 akan difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Kedua sektor tersebut dinilai sebagai fondasi utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Pinrang, H. A. Fahruddin Renreng, menjelaskan bahwa penyusunan RKPD mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pinrang Tahun 2025–2029.

RPJMD tersebut, kata Fahruddin, menjadi pijakan utama dalam mewujudkan visi Kabupaten Pinrang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025, yakni Pinrang Berkelanjutan, Inklusif, Maju, dan Mandiri.

Dengan penyusunan RKPD yang terencana dan partisipatif ini, Pemerintah Kabupaten Pinrang berharap arah pembangunan ke depan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memperkuat pelayanan publik, serta menghadirkan pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh seluruh lapisan masyarakat. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here