SMARTNEWSCELEBES.COM, PAREPARE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menyelenggarakan Sosialisasi Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Media Center KPU Kota Parepare.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta perwakilan partai politik.

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Parepare, Muh. Awal Yanto. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya pemahaman yang sama terkait mekanisme Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD serta pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kepemiluan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Selanjutnya, Ketua KPU Kota Parepare memaparkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemaparan tersebut menjelaskan secara rinci tahapan, persyaratan, serta prosedur yang harus dipenuhi dalam proses PAW.

Sementara itu, materi mengenai Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2025 disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Parepare, Nur Islah. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya partai politik untuk secara aktif dan berkelanjutan melakukan pemutakhiran data melalui SIPOL guna memastikan keakuratan dan validitas data kepartaian.

Melalui kegiatan ini, KPU Kota Parepare berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang komprehensif terkait regulasi PAW serta optimalisasi pemanfaatan SIPOL dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here