SMARTNEWSCELEBES.COM, PAREPARE – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare kini resmi menerapkan penerbitan paspor biasa elektronik (e-paspor) secara penuh. Kebijakan ini mulai berlaku menyusul keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Biasa Elektronik Secara Penuh.

Kepala Kantor Imigrasi Parepare melalui Kepala Seksi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian, Hijrana Rahim, mengungkapkan bahwa penerapan e-paspor ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional yang mewajibkan seluruh kantor imigrasi di Indonesia untuk menghentikan penerbitan paspor non-elektronik.

“Dengan demikian, seluruh layanan paspor kini hanya melayani penerbitan paspor elektronik sebagai bagian dari upaya modernisasi pelayanan keimigrasian dan peningkatan standar keamanan internasional dalam dokumen perjalanan,” jelas Hijriana, Selasa (14/10/2025).

Ia menambahkan, beberapa kantor imigrasi di Indonesia, termasuk Parepare, telah beralih sepenuhnya ke penerbitan e-paspor guna mendukung transformasi digital di bidang keimigrasian.

Keunggulan E-Paspor

Paspor elektronik memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan paspor konvensional.

Keamanan tinggi. E-paspor dilengkapi chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor seperti wajah dan sidik jari dengan sistem enkripsi canggih yang mencegah pemalsuan dokumen.

Efisiensi pemeriksaan. Proses pemeriksaan di pintu perbatasan menjadi lebih cepat, terutama di negara-negara yang telah menggunakan sistem pembaca chip otomatis.

Standar internasional. Penggunaan e-paspor memenuhi standar global sehingga dokumen perjalanan Indonesia diakui lebih kredibel dan aman.

Kemudahan visa. Pemegang e-paspor Indonesia juga mendapatkan kemudahan fasilitas bebas visa atau visa on arrival di sejumlah negara mitra kerja sama.

Biaya dan Masa Berlaku

Tarif resmi penerbitan e-paspor di Kantor Imigrasi Parepare ditetapkan sebagai berikut:

Paspor elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
Paspor elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950.000
Layanan percepatan (selesai di hari yang sama): Rp1.000.000

Prosedur Pengajuan
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor kini wajib menggunakan aplikasi M-Paspor dan memilih jenis paspor elektronik.
Persyaratan dokumen masih sama seperti sebelumnya, yaitu KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah atau buku nikah, serta dokumen pendukung lainnya yang relevan.

Hijriana berharap, penerapan e-paspor 100 persen ini dapat memberikan pelayanan dokumen perjalanan yang lebih aman, andal, dan efisien bagi masyarakat.

“Transformasi ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik berbasis digital serta memperkuat citra Indonesia di kancah internasional,” tutupnya.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat Parepare dan sekitarnya kini dapat menikmati kemudahan serta keamanan lebih tinggi dalam pengurusan dokumen perjalanan ke luar negeri melalui sistem e-paspor yang modern dan terintegrasi. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here