SMARTNEWSCELEBES.COM, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Barru bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang (Ditjen P2PR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barru. Penandatanganan berlangsung di ruang rapat lantai 5 Wing 2 Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Berita acara tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Ditjen P2PR Kementerian ATR/BPN, Agus Susanto, ST., M.Sc.

Dalam kesempatan itu, Bupati Barru menegaskan bahwa revisi RTRW bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan mendasar untuk menjawab dinamika pembangunan, investasi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

“RTRW adalah pedoman arah pembangunan daerah. Dengan verifikasi penanganan IPPR ini, kita pastikan pemanfaatan ruang di Barru berjalan sesuai aturan, tidak menimbulkan masalah lingkungan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” tegas Andi Ina.

Ia menambahkan, penandatanganan ini merupakan langkah penting untuk memastikan pemanfaatan ruang di Kabupaten Barru berjalan tertib, berkelanjutan, dan selaras dengan arah pembangunan daerah.

Sementara itu, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Ditjen P2PR Kementerian ATR/BPN, Agus Susanto, menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Barru. Menurutnya, keseriusan Barru dalam menata tata ruang menjadi modal penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang di masa depan.

“Melalui revisi RTRW ini, kami berharap Barru memiliki dokumen perencanaan yang lebih responsif, akomodatif terhadap potensi daerah, serta mampu menutup celah terjadinya pelanggaran tata ruang,” ujar Agus Susanto.

Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan bersama, ditemukan sebanyak 23 titik indikasi pelanggaran tata ruang di Kabupaten Barru. Dari jumlah tersebut, 4 titik di antaranya terbukti melanggar. Temuan ini menjadi catatan penting sekaligus mempertegas urgensi penyelesaian revisi RTRW agar segera dijadikan acuan pembangunan daerah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ditjen P2PR Kementerian ATR/BPN, Agus Sutrisno, A.PMH., M.H., C. Med.; Plt. Kepala Dinas PUTR Perkim Kabupaten Barru, Ir. Andi Indra Jaya. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here