
SMARTNEWSCELEBES.COM, PINRANG – Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan program aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Peringatan ini disampaikan pada Rabu, 10 September 2025, seiring dengan gencarnya pelaksanaan program nasional IKD yang dicanangkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI.
Kepala Disdukcapil Pinrang menegaskan bahwa saat ini banyak beredar upaya penipuan yang memanfaatkan program IKD untuk kepentingan pribadi yang merugikan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar lebih waspada dan memahami mekanisme resmi aktivasi IKD.
Waspadai Modus Penipuan
Disdukcapil Pinrang mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menghubungi melalui telepon, pesan WhatsApp, atau media sosial dengan alasan verifikasi data IKD. Proses aktivasi resmi, ditegaskan, hanya dilakukan langsung oleh petugas Disdukcapil di kantor layanan.
Selain itu, masyarakat juga diminta agar tidak sembarangan mengklik tautan mencurigakan yang biasanya berbentuk file APK atau formulir elektronik. Aplikasi IKD hanya bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store, sedangkan proses aktivasi tetap wajib melalui petugas Disdukcapil yang terhubung langsung dengan server pusat Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Layanan Gratis dan Keamanan Data
Disdukcapil juga mengingatkan bahwa semua layanan administrasi kependudukan, termasuk aktivasi IKD, diberikan secara gratis. Karena itu, masyarakat diminta tidak percaya jika ada oknum yang meminta pembayaran atas nama layanan Dukcapil.
“Jangan pernah memberikan data pribadi seperti NIK, nomor KK, atau nama ibu kandung kepada pihak yang tidak dikenal. Hal ini demi melindungi keamanan identitas dan menghindari penyalahgunaan data,” tegas pihak Disdukcapil Pinrang.
Saluran Pengaduan Resmi
Jika masyarakat merasa ragu terhadap informasi atau permintaan dari pihak tertentu yang mengaku sebagai petugas, segera konfirmasi ke saluran resmi Disdukcapil Pinrang di nomor pengaduan 0821-8747-6343 atau melaporkannya langsung kepada pihak berwenang.
Pemerintah Kabupaten Pinrang berkomitmen penuh untuk melindungi data pribadi penduduk serta terus meningkatkan keamanan dalam setiap pelayanan publik. Dengan adanya program IKD, diharapkan masyarakat dapat menikmati pelayanan yang lebih cepat, aman, dan efisien, tanpa harus khawatir menjadi korban penipuan.
“Kesadaran bersama sangat penting. Mari kita saling menjaga, lebih berhati-hati, dan jangan sampai terjebak oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tutup pernyataan resmi Disdukcapil Pinrang. (*smartnews)