SMARTNEWSCELEBES.COM, PAREPARE – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bacukiki Barat menggelar Rapat Koordinasi Revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di Baruga Sakinah KUA, Kamis (31/7/2025), sebagai titik akhir dari rangkaian kegiatan serupa di tiga lokasi KUA lainnya di Kota Parepare.

Kegiatan tersebut melibatkan para imam masjid se-Kecamatan Bacukiki Barat, sebagai bentuk sinergi antara Kementerian Agama Kota Parepare dengan jajaran kepengurusan masjid dalam upaya memperkuat fungsi masjid sebagai pusat keagamaan dan sosial.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) H. Hasan Basri, Kepala KUA Bacukiki Barat Amir Said, para penyuluh agama Islam, serta staf KUA dan Bimas Islam Kemenag Kota Parepare.

Dalam sambutannya, Amir Said menyampaikan bahwa KUA Bacukiki Barat merupakan kantor Kementerian Agama pertama yang berdiri di Kota Parepare. Ia juga menyinggung sejarah keberadaan tokoh ulama Gurutta’ Ambo Dalle yang pernah berkantor di lokasi tersebut.

Menurut Amir Said, terdapat 240 masjid di Parepare, dengan 70 di antaranya berada di Bacukiki Barat. Ia menekankan bahwa hampir 80% masjid mengalami permasalahan, baik dari segi kepengurusan maupun pelaksanaan kegiatan keagamaan.

Sementara itu, H. Hasan Basri menyampaikan bahwa Rakor ini menjadi wadah silaturahmi antara Kementerian Agama dengan para Imam Masjid. Ia juga menjelaskan prosedur pemilihan pengurus masjid yang harus dilakukan secara demokratis melalui musyawarah.

“Pengurus masjid diberikan masa jabatan minimal dua hingga lima tahun, dan setelahnya perlu dimusyawarahkan ulang bersama pihak kelurahan, kecamatan, dan KUA,” tutur H. Hasan Basri.

Kasi Bimas Islam juga menekankan pentingnya legalitas jabatan Imam Masjid yang diperkuat melalui dua dokumen resmi, yakni Surat Keputusan (SK) Walikota dan SK Pengurus Masjid, sebagai dasar pemberian insentif dari Pemerintah.

Ia menginformasikan bahwa SK Walikota tentang penetapan Imam Masjid se-Kota Parepare telah diterbitkan pada tahun 2025, dan diharapkan semua Imam telah menerima SK tersebut.

Selain itu, Hasan menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan dari Kementerian Agama RI yang biasanya dikirim langsung ke pengurus masjid, dan bukan melalui kantor Kemenag daerah. Oleh karena itu, penting bagi setiap masjid memiliki Nomor ID resmi.

“Nomor ID Masjid merupakan persyaratan penting untuk akses bantuan. Kami harap para pengurus segera mengurusnya agar tidak tertinggal dalam program-program pemerintah,” tegasnya.

Ia menutup dengan harapan agar perbedaan di kalangan pegawai syara’, penceramah, khatib, maupun antara pengurus masjid dan pemerintah tidak menjadi hambatan. Sebaliknya, ia mengajak semua pihak untuk saling menghargai dan memperkuat persatuan dalam pelayanan umat. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here