
SMARTNEWSCELEBES.COM, PINRANG – Lembaga Indonesia Timur Corruption Watch (ITCW) memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang dalam menangani kasus dugaan penyimpangan kredit di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Pinrang.
Koordinator ITCW, Jasmir Laintang menilai respons cepat Kejari Pinrang sebagai bentuk keseriusan dalam menindak kasus yang diduga merugikan negara.
Namun demikian, ia juga berharap proses hukum dijalankan secara tuntas dan transparan tanpa adanya intervensi atau kesan “masuk angin”.
“Kita apresiasi gerak cepat Kejaksaan Negeri Pinrang, tapi kami harap kasus itu dituntaskan. Ada kejelasan hukum dan tidak berkesan masuk angin,” ujar Jasmir kepada awak media, Selasa, 16 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa laporan awal berasal dari pengakuan seorang sales kredit yang menjadi mitra BNI.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa terdapat nasabah yang menerima kredit sebesar Rp384 juta, namun hanya menerima Rp100 juta. Sisanya diduga disalahgunakan oleh oknum yang kini tengah dilaporkan.
“Inikan yang dilaporkan pengakuan sales kredit yang bermitra dengan BNI. Informasi awal bahwa satu orang diberikan kredit Rp384 juta tetapi yang diterima hanya Rp100 juta sedangkan sisanya diambil oknum yang dilaporkan,” terang Jasmir.
Jasmir juga menekankan bahwa karena BNI merupakan bank milik negara, maka dugaan penyimpangan ini berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Ia menyayangkan apabila kasus tersebut diarahkan hanya sebagai perkara pidana umum.
“Sangat kuat indikasi ada kelalaian ini. Masa dilarikan ke pidana umum sementara ada perkiraan kerugian negara,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pinrang, Muh. Akbar Wahid, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus tersebut dan telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk petinggi BNI baik dari KCP Pinrang maupun dari kantor cabang.
“Ada beberapa petinggi BNI baik dari pihak KCP maupun dari Kantor Cabang BNI yang telah dipanggil penyidik. Sudah 9 orang nasabah yang melaporkan,” jelas Akbar.
Menurut Akbar, penyelidikan kasus ini difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi mengingat modus yang digunakan terhadap setiap korban berbeda-beda.
Saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan bahan keterangan dari berbagai pihak, termasuk debitur dan manajemen BNI.
“Karena modus untuk setiap korban itu berbeda. Kami masih sementara pengumpulan bahan keterangan, baik dari debitur maupun BNI. Kasus ini tetap berjalan terus,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Pinrang dan menambah sorotan terhadap tata kelola kredit perbankan, khususnya yang dikelola oleh lembaga keuangan milik negara. (*smartnews)