
SMARTNEWSCELEBES.COM, PINRANG – Lembaga pemantau korupsi, Indonesia Timur Corruption Watch (ITCW), memberikan apresiasi atas respon cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang dalam menangani kasus dugaan penyimpangan penggelembungan kredit di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Negara Indonesia (BNI) Pinrang.
Koordinator ITCW, Jasmir L. Lainting, menyampaikan bahwa pihaknya menilai Kejari Pinrang telah menunjukkan keseriusan dalam mengusut perkara yang dinilai merugikan nasabah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Namun, Jasmir menyoroti bahwa penanganan perkara tersebut seharusnya tidak hanya dibatasi pada aspek pidana umum.
“Kami mengapresiasi Kejari Pinrang, namun ada indikasi sejumlah pihak mencoba ‘cuci tangan’ karena hanya diarahkan ke ranah pidana saja. Padahal, BNI adalah bank plat merah, mengelola uang negara, sehingga harus dilihat juga dari sisi potensi kerugian negaranya,” ujar Jasmir. (3/7/2025).
Ia menjelaskan, laporan awal kasus ini berasal dari pengakuan seorang sales kredit yang bermitra dengan BNI. Dalam kasus tersebut, disebutkan bahwa ada debitur yang disetujui kredit sebesar Rp384 juta, namun hanya menerima Rp100 juta. Sisanya, diduga diselewengkan oleh oknum tertentu yang kini telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Ini bukan perkara sepele. Kredit diberikan Rp384 juta, tapi yang diterima nasabah cuma Rp100 juta, sedangkan sisanya diduga diambil oknum tertentu. Sangat kuat dugaan bahwa ada kelalaian fatal dari pihak bank,” tegasnya.
Jasmir menambahkan, bila dibiarkan hanya diusut secara pidana perorangan tanpa menelusuri tanggung jawab institusi, maka penyelesaian kasus ini akan kehilangan esensinya.
Sementara itu, dari pihak Kejaksaan Negeri Pinrang, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Muh. Akbar Wahid, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk petinggi BNI dari KCP maupun dari Kantor Cabang utama.
“Sejumlah pihak dari BNI sudah kami panggil dan mintai keterangan. Proses pendalaman terus kami lakukan, karena modus pada tiap korban ini berbeda-beda,” ungkap Akbar.
Ia juga menyebutkan bahwa jumlah debitur yang melapor ke Kejaksaan terus bertambah. “Awalnya tujuh orang, sekarang sudah ada tambahan dua debitur lagi yang melapor, sehingga total sementara ini menjadi sembilan debitur,” lanjutnya.
Akbar memastikan, fokus penyelidikan saat ini adalah pada aspek dugaan korupsi, bukan semata pada kesalahan administratif atau perdata.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Pinrang dan sekitarnya, karena menyangkut kredibilitas institusi keuangan milik negara, serta menyentuh ranah kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Pihak ITCW berharap Kejari Pinrang terus menjaga independensinya dalam penanganan kasus ini, serta membuka peluang agar penyidikan juga menyentuh unsur-unsur lain yang terlibat di balik praktik dugaan penyimpangan tersebut. (*smartnews)