SMARTNEWSCELEBES.COM, PINRANG – Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah industri dari pabrik rak telur milik PT. Cendana Putera Lestari (CPL).

Rapat berlangsung pada Rabu, 12 Maret 2025, pukul 10.00 WITA, di Ruang Rapat Masseddi Ada, Kantor DPRD Kabupaten Pinrang.

Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, Komisi III telah menggelar RDP dengan agenda serupa, namun rapat tersebut ditunda lantaran tidak ada perwakilan dari PT. CPL yang hadir.

Dalam upaya mencari solusi atas aduan warga Suppa, Komisi III DPRD Pinrang bersama Ketua Komisi I DPRD Pinrang, Dinas Lingkungan Hidup (Perkim LH), serta lurah setempat telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pabrik sebelum RDP digelar.

RDP Dipimpin Komisi III DPRD Pinrang

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Pinrang, Supardi, SE, didampingi Sekretaris Komisi III, Hj. Rusnah, SE, serta beberapa anggota Komisi III lainnya, yakni Mansur, SE, Drs. H. Muh. Amir, H. Abdul Halim, Edy, dan Ilham. Turut hadir Ketua Komisi IV DPRD Pinrang A. Riksan, anggota Komisi IV M. Faisal, serta anggota Komisi I Haeruddin Bakri, SH.

Selain itu, hadir pula Kadis DPM PTSP Andi Mirani, Plt. Kadis Perkim LH Syamsulmarlin, SS., M.Si, beserta Pengawas LH Laode Karman, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pinrang, serta beberapa perwakilan dari PT. CPL dan Jasmir dari LSM ITCW.

Dugaan Pencemaran dan Permasalahan Ketenagakerjaan

Ketua Komisi III DPRD Pinrang, Supardi, menyampaikan bahwa berdasarkan aduan warga dan hasil kunjungan ke lokasi, ditemukan indikasi pencemaran limbah industri yang memerlukan tindakan lebih lanjut dari PT. CPL.

“Warga melaporkan adanya pencemaran yang berdampak pada lingkungan sekitar. Kami sudah turun langsung untuk memastikan kondisi ini, dan kami meminta PT. CPL untuk memberikan klarifikasi serta solusi konkret,” ujar Supardi.

Selain dugaan pencemaran, dalam RDP ini juga dibahas berbagai permasalahan ketenagakerjaan di PT. CPL. DPRD meminta pihak perusahaan untuk memberikan kepastian terkait hak-hak tenaga kerja serta memastikan kondisi kerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Komisi III DPRD Pinrang menegaskan akan terus mengawal permasalahan ini hingga ada penyelesaian yang berpihak kepada masyarakat dan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan industri di Kabupaten Pinrang. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here