SMARTNEWSCELEBES.COM, PINRANG
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam LSM Koalisi Merah Putih berencana membawa kasus investasi yang diduga bodong ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang. Ketua LSM Koalisi Merah Putih, Jasmir L. Laintang, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah berkas untuk diajukan dalam hearing tersebut.
“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan hearing kasus dugaan investasi bodong ini dengan DPRD,” ujar Jasmir saat ditemui di Pinrang pada Kamis, 23 Januari 2025.
Jasmir menjelaskan, alasan langkah tersebut diambil adalah karena adanya dugaan keterlibatan beberapa pihak yang bekerja di instansi pemerintah Kabupaten Pinrang dalam merekrut anggota baru untuk investasi tersebut. “Kami khawatir ada oknum yang menggunakan kewenangannya untuk mempengaruhi masyarakat agar berinvestasi di skema yang diduga bodong ini,” katanya.
Ia juga menepis isu bahwa LSM Koalisi Merah Putih bergerak atas dasar bayaran dari korban investasi. “Kami tidak memiliki tendensi atau dibayar oleh siapa pun. Gerakan ini murni karena rasa iba terhadap para korban yang mengalami kerugian besar,” tegas Jasmir.
Jasmir menambahkan, masyarakat Kabupaten Pinrang tidak boleh kembali menjadi korban investasi yang tidak jelas. Ia mengingatkan bahwa beberapa puluh tahun lalu, Kabupaten Pinrang sempat dihebohkan dengan kasus serupa yang merugikan banyak pihak. “Kami tidak ingin sejarah kelam itu terulang,” tegasnya.
Pengelola Bantah Paksaan, Tapi Ada Tekanan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak pengelola investasi membantah adanya unsur paksaan kepada para anggota untuk berinvestasi. Namun, salah seorang sumber mengungkapkan bahwa pengelola mewajibkan seluruh anggota untuk berinvestasi.
“Memang tidak ada paksaan langsung, tapi pengelola membuat kewajiban agar setiap anggota berinvestasi,” ujar sumber tersebut. Bahkan, ketika investasi yang diduga bodong ini berada di ujung tanduk, beberapa pengelola masih mendesak anggota untuk berinvestasi.
“Ada oknum pengelola yang sampai meminta anggota menggadaikan barang-barang berharganya agar tetap bisa berinvestasi,” tambah sumber itu.
Direktur Regional Belum Berikan Klarifikasi
Dalam kasus ini, Direktur Regional Yaga Yingde Grup, Thamrin Nawawi, disebut memiliki badan hukum terpisah atas perusahaan tersebut. Namun hingga saat ini, Thamrin belum memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus investasi yang diduga bodong tersebut.
Para korban investasi berharap pihak pengelola memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang mereka. “Kami hanya ingin hak kami dikembalikan, karena banyak dari kami yang sudah mengalami kerugian besar,” ungkap salah seorang korban.
Hearing yang akan dilakukan oleh LSM Koalisi Merah Putih dengan DPRD diharapkan dapat membuka titik terang dan memberikan solusi atas permasalahan ini, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak jelas. (*smartnews)