SMARTNEWSCELEBES.COM, PAREPARE – Kepala dan Wakil Kepala Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Parepare diduga melanggar Peraturan Organisasi (PO) PMI berdasarkan PO nomor 003/PO/PP.PMI/VIII/2020.

Dugaan tersebut mencuat karena keduanya dianggap tidak memenuhi sejumlah syarat yang telah diatur dalam PO tersebut.

Pada Bab IV Pasal 19 PO PMI disebutkan enam syarat untuk menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala UDD PMI, yakni:
a. Berpendidikan dokter, kecuali dokter gigi dan/atau kedokteran hewan.
b. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
c. Memiliki sertifikat pelatihan teknis dan manajemen di bidang pelayanan darah.
d. Bersedia mengabdi pada UDD PMI paling sedikit lima tahun.
e. Bersedia bekerja penuh waktu (full time) di UDD PMI.
f. Tidak merangkap jabatan pada kepengurusan lainnya.

Saat ini, Kepala UDD PMI Parepare dijabat oleh dr. Linda Iriani Raflus, yang juga menjabat Wakil Direktur di RS Hasri Ainun Habibie. Sementara, posisi Wakil Kepala UDD PMI diisi oleh drg. Andi Cenrara Tonralipu, yang juga menjabat Wakil Direktur Pelayanan di RSUD Andi Makkasau Kota Parepare. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan beberapa poin syarat tersebut.

Kedua pejabat ini diketahui telah menjabat hampir dua periode atau sekitar 10 tahun. Terkait hal ini, Wakil Ketua Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) PMI Parepare, H. Nurdin Amin, tidak menampik adanya ketidaksesuaian tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa PMI Kota Parepare memiliki pertimbangan khusus.

“Yang bisa saya sampaikan adalah, Direktur dan Wakil Direktur itu merupakan kader PMI. Mereka juga sudah lama berkontribusi di UDD PMI,” ujarnya.

Nurdin juga menegaskan bahwa PMI Kota Parepare berkomitmen untuk memperhatikan dan menjalankan aturan yang berlaku. Ia mengungkapkan bahwa sorotan terkait masalah ini akan menjadi pembahasan serius di internal PMI.

“Dengan adanya persoalan ini, pengurus PMI akan berembuk dan membahasnya lebih lanjut,” kata Nurdin. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here