SMARTNEWSCELEBES.COM, PINRANG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang kembali mencuat.

Aktivis LSM Lingkar Pemuda Anti Korupsi (Lapak) Sulawesi Selatan, Yus Rizal, mengungkap adanya pungutan tidak wajar dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Menurut Yus Rizal, tarif yang dipatok bervariasi, yakni Rp50 ribu untuk penerbitan KTP dan Akta Kelahiran, serta Rp25 ribu untuk KK. Ia menilai tindakan ini sebagai pungli yang tidak dapat diterima.

“Ini tidak wajar. Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi di Disdukcapil Pinrang,” ujar Yus Rizal kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).

Yus Rizal mendesak Penjabat (Pj) Bupati Pinrang segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mencopot Kepala Disdukcapil Pinrang, Andi Askari.

Menurutnya, isu pungli di instansi tersebut sudah sering mencuat dan menjadi perhatian sejak Andi Askari menjabat.

Selain itu, ia juga meminta aparat penegak hukum, seperti Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi, untuk menyelidiki dugaan pungli dan penggunaan anggaran di Disdukcapil Pinrang.

LSM Lapak Sulsel pun berencana melaporkan kasus ini secara resmi agar dapat ditindaklanjuti dengan serius.

Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Disdukcapil Pinrang, Andi Askari, membantah keras adanya praktik pungli di instansinya. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai isu yang tidak berdasar dan spekulasi belaka.

“Saya rasa itu hanyalah opini atau isu. Disdukcapil Pinrang sering diawasi oleh tim Satuan Tugas Saber Pungli yang dipimpin Wakapolres Pinrang,” ujar Andi Askari kepada media.

Untuk memastikan tidak ada pelanggaran, Andi Askari mengaku telah melakukan langkah-langkah preventif, seperti mengadakan rapat internal dan memeriksa rekaman CCTV di seluruh ruangan kantor.

“Kami sudah mengecek langsung rekaman CCTV dan tidak menemukan adanya tindakan pungli seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andi Askari menyebut bahwa Disdukcapil Pinrang berhasil meraih predikat “A” dari Ombudsman RI pada tahun 2024 atas pelayanan publik yang konsisten dan berkualitas. Ia berharap masyarakat tidak mudah percaya pada isu-isu yang tidak jelas sumbernya.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat,” tutupnya.

Kasus dugaan pungli ini memicu perhatian publik yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Pihak terkait, termasuk Pemkab Pinrang dan aparat penegak hukum, diharapkan dapat segera menyelidiki dugaan ini untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here