SMARTNEWSCELEBES.COM, BARRU – Andi Ina Kartika Sari, mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan sekaligus Calon Bupati Barru nomor urut 3, membantah dugaan keterlibatannya dalam kasus suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan. Melalui pernyataan resminya, ia menyampaikan beberapa poin bantahan atas kabar yang beredar di media.

Andi Ina menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima panggilan atau permintaan keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus tersebut. Ia menilai informasi yang mengaitkan dirinya hanya bersifat spekulatif dan tidak berdasar fakta.

“Saya tidak pernah dipanggil atau dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus di Dinas PUTR Sulsel. Informasi yang beredar sama sekali tidak berdasarkan fakta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi Ina menekankan komitmennya pada transparansi dan integritas. Sebagai mantan Ketua DPRD Sulsel, ia mengaku selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip tersebut dalam menjalankan tugas serta menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.

Andi Ina juga menyebut bahwa ia telah resmi menjadi calon Bupati Barru, melalui seleksi ketat termasuk pemeriksaan SKCK. Menurutnya, pencalonannya tidak akan disetujui jika ia masih berpotensi menjalani proses hukum.

“Proses seleksi pencalonan ini sudah mencakup pemeriksaan SKCK. Jika ada proses hukum yang belum selesai, tentu saya tidak akan lolos sebagai calon,” tambahnya.

Andi Ina menjelaskan bahwa KPK telah mengeluarkan Berita Acara Pengembalian terkait penggeledahan di rumah jabatannya saat masih menjadi Ketua DPRD, yang menandakan kasus tersebut telah dihentikan. “Secara hukum, sudah diterbitkan SP3 terkait hal ini,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau media dan semua pihak untuk menyampaikan informasi yang akurat dan berbasis fakta agar tidak merusak reputasinya maupun citra lembaga yang pernah dipimpinnya. “Saya berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik senantiasa berlandaskan pada fakta yang benar dan akurat,” tutup Andi Ina.

Sementara itu, Abustan menambahkan bahwa kasus tersebut telah selesai dan semua berkas telah diserahkan kembali kepada Andi Ina tanpa catatan apa pun.

“Kami luruskan bahwa tidak ada lagi panggilan dari KPK, dan semua telah dikembalikan tanpa ada catatan sedikit pun. Saya lihat langsung dokumen dari KPK, dan ini telah selesai terkait persoalan dengan Andi Ina Kartika Sari,” jelas Abustan.

Abustan meminta para pendukung dan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh isu-isu tak berdasar, serta tetap solid dalam mendukung pasangan nomor urut 3 hingga akhir masa kampanye. Fakta, katanya, menunjukkan bahwa Andi Ina telah menerima kembali berkas pemeriksaan tanpa catatan di kediamannya di Jln. Pelita, dan lolos dalam kriteria pencalonan sebagai Bupati Barru.

Dengan adanya klarifikasi ini, Abustan berharap semua pihak tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar.  (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here