SMARTNEWSCELEBES.COM, PAREPARE – Sebanyak 18 personel Kepolisian Resort (Polres) Parepare menerima penghargaan atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus peredaran narkoba dengan total barang bukti lebih dari 4 kilogram sabu-sabu.
Personel tersebut merupakan bagian dari Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) yang dipimpin oleh Kapolsek KPN AKP Sukri Abdullah.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, dalam sebuah upacara yang berlangsung di halaman Mapolres Parepare pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Kapolsek KPN, AKP Sukri Abdullah, mengungkapkan bahwa penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas keberhasilan pengungkapan beberapa kasus besar terkait narkoba.
“Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 4 kilogram, terdiri dari pengungkapan kasus dengan 3 kg, 1 kg, serta 9 bal sabu-sabu,” jelasnya.
Dengan capaian ini, AKP Sukri Abdullah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga Pelabuhan Parepare dari ancaman peredaran narkoba dan barang-barang terlarang lainnya. “Kami akan terus berkolaborasi dengan SatNarkoba serta instansi terkait untuk mencegah masuknya narkoba di kawasan pelabuhan,” tambahnya.
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, dalam sambutannya mengatakan bahwa penghargaan ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi merupakan bentuk apresiasi konkret atas dedikasi dan kerja keras personel dalam memberantas peredaran narkoba.
Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk tetap menjaga integritas dan tidak terlibat dalam hal-hal yang dapat mencoreng nama baik institusi.
“Jangan pernah sekalipun menyentuh barang haram itu karena dampaknya sangat besar. Narkoba dapat merusak institusi, keluarga, bahkan diri sendiri,” tegas AKBP Arman Muis.
Kapolres Parepare juga mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam membantu pemberantasan narkoba, dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam melawan peredaran narkoba yang mengancam generasi muda dan keselamatan sosial,” tutupnya. (*smartnews)