SmartnewsCelebes.Com, Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menghembuskan kabar gembira. Dia mengakui bahwa pasal karet di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kerap dipakai untuk mengkriminalisasi pihak lain.
“Untuk menjaga penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE, yang ini tentunya berpotensi digunakan untuk melaporkan atau saling lapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini, bisa ditekan dan dikendalikan,” kata Listyo dalam konferensi pers usai usai Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Kapolri memerintahkan jajarannya agar selektif menerapkan pasal dalam UU ITE dalam proses penegakan hukum. Ia menjanjikan, polisi ke depan bakal lebih mengutamakan edukasi dan persuasif.
Bahkan, Listyo menyoroti kemungkinan polisi dapat lebih mengupayakan langkah-langkah yang bersifat restorative justice (keadilan restoratif), sehingga kata dia, penggunaan ruang siber tetap bisa dijaga dengan baik.
Restorative justice atau upaya keadilan restoratif, menurutnya Jenderal Listyo, merupakan sebuah pendekatan yang bertujuan mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa.
“Konsep pendekatan restorative justice menitikberatkan pada keadilan bagi pelaku tindak pidana dan korban,” ucap Listyo.
Sementara itu, Presiden Jokowi membuka peluang merevisi UU ITE jika itu dirasa tak memberi rasa keadilan. Melalui cuitan Mahfud MD lewat akun Twiter @mohmahfudmd, Selasa (16/2/2021, dini hari, menyampaikan bahwa pemerintah akan mendiskusikan inisiatif revisi UU ITE yang saat ini dianggap sudah tidak bagus lagi.
Keberadaan UU ITE kembali menuai sorotan warga masyarakat melalui diskusi di media sosial, bermula dari pernyataan Prsiden Jokowi yang menginginkan publik lebih banyak mengkritik pemerintah untuk perbaikan kinerja pelayanan publik.
Sejumlah pihak, terutama penggiat demokrasi dan Ham menganggap pernyataan Presiden tersebut kontradiktif dengan keberadaan UU ITE yang kerap dipakai mengkriminalisasi pihak lain dengan laporan di kepolisian.
Banyak pihak yang berpendapat, kritik atau masukan ke pemerintah, dalam beberapa kasus, kadang dibalas dengan jerat hukum menggunakan pasal dalam UU ITE. (MI/smrt)