SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe menjadi narasumber dalam diskusi anti korupsi secara daring yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 7 Desember 2020.
Wali Kota Taufan Pawe menjadi panelis terpilih dalam diskusi menuju peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2020 ini bersama empat kepala daerah lainnya di Indonesia yakni Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah, Gubernur Banten (diwakili Sekda Provinsi Banten), Bupati Kolaka, Ahmad Safei, dan Wali Kota Jayapura, Benhur Tommy Mano.
Taufan Pawe dalam diskusi itu mengemukakan pandangannya terkait perspektif dalam upaya preventif menangkal kerugian negara akibat korupsi.
Berbicara mengenai korupsi dalam tata kelola pemerintahan, Wali Kota berlatar belakang praktisi hukum ini mengungkapkan jika akar permasalahan korupsi harus ditelisik dari hulu ke hilir.
Perspektif dari hulu ke hilir dari kaca mata Taufan Pawe adalah komitmen kepala daerah dalam memberi keteladanan kepada Kepala SKPD sebagai pengguna anggaran.
Komitmen awal kepala daerah, kata Taufan, menjadi upaya memperketat fungsi-fungsi internal di pemerintahan. Start awal dalam mengimplementasikan komitmen itu, lanjut dia, adalah tidak mentolerir praktik jual beli jabatan.
“Saya melihat yang menjadi permasalahan awal adalah adanya jual beli jabatan. Saya memahami bahwa jual beli jabatan adalah awal dan cikal bakal korupsi. Pemangku jabatan akan berpikir setoran-setoran jika dimulai dengan jual beli jabatan. Sehingga yang dibutuhkan adalah komitmen kepala daerah agar kita dapat melakukan upaya preventif pencegahan korupsi dalam tata kelola pemerintahan,” ulas lulusan S3 Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) ini.
Kebiasaan jual beli jabatan tidak tertera dalam kamus pemerintahan Taufan Pawe. Start awal menahkodai Parepare, Taufan telah menggaungkan prinsip taat 3A kepada para pengguna anggaran. Tiga prinsip taat 3A itu adalah taat asas, taat administrasi, dan taat anggaran.
“Jual beli jabatan adalah titik lemah setiap kepala daerah dalam menjalankan perintahan yang ideal karena tidak bisa mengendalikan sistem pemerintahan yang ada,” ingat Taufan yang juga Wakil Ketua Informasi, Advokasi dan Hukum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
Di Pemkot Parepare, kata Taufan, promosi jabatan yang dilakukan berbasis kinerja. ASN inovatif diberi kesempatan menempati posisi strategis.
Taufan menekankan, karena itu Pemkot Parepare menggelar lelang jabatan pimpinan tinggi pratama sebagai wujud transparansi dan bukti bahwa pemerintahannya tidak mengenal istilah jual beli jabatan.
Dalam diskusi bertema Perspektif Pemberantasan Korupsi Segmen Pemerintah Daerah ini, Taufan Pawe banyak memberikan sumbangsih pemikiran pencegahan tindak korupsi. “Pemerintah Kota Parepare terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi dimulai dari Kota Parepare,” tandas Wali Kota dua periode ini. (smartnews)