SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menggelar rapat paripurna terkait jawaban Walikota atas pandangan umum fraksi-fraksi dilanjutkan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2021. Kegiatan berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD.
Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe mengatakan, pandangan umum merupakan proses dan tahapan yang harus dilalui dalam penyusunan rancangan peraturan daerah. Ada beberapa point dalam pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Parepare.
“Untuk Fraksi Partai Golongan Karya, kami sependapat. Dimana Pemerintah Daerah harus mampu menggali sumber-sumber pendapatan secara maksimal dan tidak membebani masyarakat. Prinsip dasar arus belanja terletak pada aliran dana yang efektif dan efisien. Anggaran yang telah disepakati agar penyerapannya dilakukan secara profesional dan maksimal, terutama pada anggaran yang terkait dengan belanja modal atau sesuai kepentingan dan kebutuhan masyarakat,” papar Taufan Pawe. (25/11/2020).
“Harapan Fraksi Golkar sejalan dengan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 agar dapat terpenuhi program pembangunan daerah yang lebih maju, mandiri dan sejahtera. Sehingga diharapkan anggaran itu dapat dimaksimalkan dan menghasilkan kinerja pembangunan yang jelas dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara optimal dalam pemulihan ekonomi dimasa pandemi covid-19,” tambahnya.
Jawaban pandangan Fraksi Nasdem, lanjut Taufan Pawe, terkait dengan mekanisme dan tahapan penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021. Dimana telah sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 tahun
2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD
Tahun Anggaran 2021 pada huruf D Teknis Penyusunan APBD, bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 paling lambat satu bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2021.
“Untuk itu Kepala Daerah dan DPRD harus memenuhi tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 mulai dari penyusunan dan penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama untuk menjadi dasar bagi Pemerintah
Daerah dalam menyusun, menyampaikan dan membahas rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021,” katanya.
Jawaban pandangan Fraksi Demokrat terkait maraknya pengemis, anak jalanan dan orang gangguan jiwa. Menurut Taufan Pawe, Pemerintah Daerah melalui Satpol-PP dan Dinsos telah menangani persoalan tersebut.
Untuk Fraksi Gerakan Indonesia Raya, terkait kegiatan prioritas yang dapat memberikan
manfaat bagi masyarakat. Begitupun dengan perencanaan suatu program menjadi usulan dari kelurahan atau pokok pikiran Anggota DPRD kemudian disinkronkan dengan program Satuan Kerja Perangkat Daerah teknis.
Fraksi Persatuan Bintang Demokrasi, menilai Ranperda Kota Parepare tentang APBD Tahun Anggaran 2021 masih berada dalam koridor dan regulasi yang ada.
“Sedangkan Fraksi Amanat Kebangkitan Rakyat Indonesia, mengimbau Pemerintah Kota Parepare untuk mengelola APBD Tahun Anggaran 2021 secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, transparan dan bertanggungjawab,” tandasnya. (smartnews)