SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare, Senin, 16 November 2020.
Taufan Pawe dalam sambutannya mengatakan, pada penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, ada yang berbeda dengan proses perencanaan dan penyusunan serta penganggaran pada tahun sebelumnya. KUA dan PPAS serta rancangan APBD TA 2021 menggunakan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dan secara elektronik melalui sistem informasi pemerintah daerah (SIPD).
Selanjutnya gambaran umum mengenai rancangan PPAS tahun anggaran 2021 pada komponen Pendapatan Asli Daerah pada rancangan APBD ini ditargetkan sebesar Rp 156,11 milyar rupiah lebih.
“Pada komponen Pendapatan Transfer yaitu Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Antar Daerah dengan estimasi anggaran pada rancangan APBD tahun anggaran 2021 ini sebesar Rp 727,21 milyar rupiah lebih,” kata Taufan Pawe.
Wali Kota Parepare dua periode ini menambahkan, untuk komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri atas hibah, dana darurat dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dianggarkan sebesar Rp 31,96 milyar rupiah lebih.
“Dengan demikian total target pendapatan daerah pada Rancangan APBD tahun anggaran 2021 sebesar 915,29 milyar rupiah lebih atau bertambah sebesar 109,42 milyar rupiah lebih atau 13,58% bila dibandingkan dengan anggaran perubahan 2020,” tambahnya.
Ketua DPD I Golkar Sulsel ini menjelaskan, belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi terdiri atas; Belanja Pegawai; Belanja Barang dan Jasa; Belanja Bunga; Belanja Subsidi; Belanja Hibah; dan Belanja Bantuan Sosial. Pos belanja ini menyerap anggaran sebesar Rp 716,37 milyar rupiah lebih.
“Sementara belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Belanja modal terdiri atas; Belanja Tanah; Belanja Peralatan dan Mesin; Belanja Bangunan dan Gedung; Belanja Jalan; Belanja Irigasi dan Jaringan; dan Belanja Aset Tetap lainnya. Belanja modal pada rancangan APBD tahun anggaran 2021 ini adalah sebesar Rp 220,80 milyar rupiah lebih,” jelasnya.
Untuk belanja tak terduga pada Rancangan PPAS ini dianggarkan sebesar Rp 5 milyar rupiah. Dengan demikan secara akumulasi total anggaran belanja daerah dalam Rancangan PPAS tahun anggaran 2021 ini adalah sebesar 941,27 milyar rupiah lebih atau naik sebesar 85,47 milyar rupiah lebih atau sebesar 9.99% bila dibandingkan dengan anggaran perubahan tahun anggaran 2020.
“Kemudian terkait dengan hal-hal yang bersifat teknis tentunya akan dikomunikasikan lebih lanjut pada rapat-rapat di Banggar pada saat pembahasan anggaran yang dilakukan bersama-sama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan SKPD dan jikalau masih ada yang lebih teknis atau lebih terinci terkait dengan SKPD maka dapat direkomendasikan untuk dicermati pada rapat komisi, dan saya ingatkan untuk memperhatikan tiga taat yaitu, taat azas, taat administrasi dan taat anggaran,” pungkasnya. (smartnews)