SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe yang turun langsung memantau efektivitas pelaksanaan rapid test di beberapa titik.
Wali Kota dua Periode itu didampingi beberapa kepala SKPD, yang ikut turun memantau dan bertanggung jawab di titik-titik tertentu.
Selain memantau, Taufan meminta kepada tim dari SKPD untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat khususnya terkait penerapan Perwali Nomor 31 Tahun 2020, yang mengatur sanksi denda hukum, termasuk hukuman kerja sosial bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Ini yang harus diketahui masyarakat karena beberapa hari ke depan sanksi sudah diterapkan. Kita minta tim dari SKPD ini intens melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait Perwali Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan,” ucap Taufan Pawe. Kamis, (17/9/2020).
Wali Kota Taufan Pawe mulai turun di wilayah Kelurahan Lapadde Kecamatan Ujung, setelah itu mobile bergeser ke Kelurahan Watang Soreang, kemudian ke gabungan dinas SKPD, Swalayan Cahaya Ujung, Kelurahan Lumpue, Hotel Bukit Kenari, Kelurahan Lompoe, dan titik lainnya.
Secara umum Taufan Pawe mengungkapkan puas dengan pelaksanaan rapid test massal.
“Kami melakukan pemeriksaan rapid test masif melibatkan semua komponen masyarakat untuk diperiksa, termasuk dunia usaha juga ikut diperiksa,” kata Taufan Pawe.
Taufan mengemukakan, tujuan rapid test massal ini untuk mencari variabel, mencari faktor utama penyebab tingginya penyebaran kasus Covid-19 di Parepare, yang menyebabkan keluarnya dari zona hijau, dan kini kembali ke zona merah.
“Dengan sistem penanganan masif seperti ini kita bisa cepat memotong mata rantai penyebarannya,” tandas Taufan Pawe. (adv / smartnews)