SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menyesalkan jika masih ada pengusaha kafe, restoran, rumah makan, hotel yang tidak membayar pajak bahkan sampai menunggak.
Padahal ketentuan pajak itu sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, dan itu sudah diingatkan Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI.
Hal ini diungkap Kepala Bidang Penagihan BKD Parepare, Muh Yusuf Azis.
“Ada yang menunggak di tahun 2019. Ini sudah termasuk penggelapan pajak seperti yang diingatkan KPK,” ingat Yusuf. Senin, (15/6/2020).
Yusuf menekankan, tidak ada alasan pengusaha sebagai wajib pungut menolak membayar pajak, karena 10 persen yang ditagih itu uang dari masyarakat, bukan uangnya pengusaha. Hal itu sudah ditegaskan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.
Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah VIII Sulawesi, Adliansyah Malik Nasution pernah mengingatkan, bahwa tidak ada alasan pengusaha menolak pajak.
“Tidak ada alasan pengusaha hotel, restoran, hiburan, parkir menolak (pajak). Kenapa demikian, karena itu adalah perintah UU Nomor 28 Tahun 2009. Jelas dinyatakan di situ,” tegas Adliansyah.
Pengusaha sebagai wajib pungut, kata dia, wajib membayar atau menyetorkan pajaknya sesuai ketentuan. “Kalau pengusaha memungut 100 lalu menyetor 50 itu sudah penggelapan namanya. Itu bisa diarahkan ke korupsi,” kata Adliansyah, mewarning.
Yusuf Azis menambahkan, selama pandemi Covid-19, BKD tidak melakukan penagihan kepada wajib pungut yang usahanya tutup
“Tapi kami tetap menagih selama wajib pungut itu buka. Dan yang kami tagih apabila msih ada tunggakan pajaknya mulai bulan Desember 2019, Januari dan Februari 2020. Tapi ada juga yang menunggak di 2019,” beber Yusuf.
Kepala Bidang Pendapatan BKD Parepare, Aswin mengingatkan masyarakat agar setiap bertransaksi di kafe, restoran, warung makan, dan hotel untuk mengambil struk sebagai bukti transaksi untuk menghindari penggelapan pajak.
“Karena pajak yang masyarakat bayar itu sebagai bentuk kontribusi ikut serta dalam pembangunan Kota Parepare,” tandas Aswin. (smartnews)