SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama DPRD Sinjai melakukan studi banding terkait Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kota Parepare, Kamis, 5 Maret 2020.

Dipilihnya Parepare, karena dinilai sudah lebih maju dalam pembahasan Ranperda RTRW. Hal ini diungkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sinjai, Drs Andi Ilham Abu Bakar saat diterima di ruang rapat Bappeda Parepare.

“Kami memilih Parepare menjadi Lokus studi tiru karena dua langkah secara tahapan lebih maju pembahasan Ranperda RTRW dibanding Sinjai,” ungkap Andi Ilham yang hadir bersama rombongan Bappeda dan DPRD Sinjai.

Andi Ilham mengemukakan, langkah-langkah pembahasan Ranperda RTRW Parepare sejauh ini sudah selesai di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Setelah itu masuk Biro Hukum. Sehingga selangkah lagi ditetapkan jadi Perda.

“Salah satu hambatan kami adalah tapal batas dengan daerah tetangga kita yang masih disengketakan. Nah, inilah yang kami minta masukan dan pelajari dari Parepare,” kata Andi Ilham.

Kepala Bappeda Parepare, Samsuddin Taha yang mewakili Wali Kota Parepare menerima rombongan Pemkab Sinjai mengapresiasi dan siap sharing terkait Ranperda RTRW.

“Sebenarnya di Parepare bukan lagi revisi Ranperda RTRW tapi sudah perubahan. Karena perubahannya besar mencapai 40 persen,” terang Samsuddin.

Hal itu dibenarkan Sekretaris Bappeda Parepare, Zulkarnaen. Dia mengungkapkan, Ranperda ini didorong ke DPRD Parepare pada 2018, untuk dimulai baru, bukan lagi revisi.

“Sudah disepakati Ranperda RTRW harus dicabut dan prosesnya dimulai dari awal kembali. Kami di Parepare, perubahan dari pusat itu jadi revisi, tapi bukan pemutihan kebijakan. Harus sesuaikan dengan RTRW nasional dan provinsi,” ingat Zulkarnaen.

Parepare, kata Zulkarnaen, menyesuaikan dengan program Nawacita pemerintah pusat dan struktur ruang penetapan kawasan strategis nasional yang ada di Parepare termasuk rel kereta api.

“Jadi sebenarnya proses sudah lama. Lebih bagus kalau mau percepatan adalah jalan bersamaan. Dokumen penting harus persetujuan gubernur,” lanjut Zulkarnaen.

Di Parepare, tambah Zulkarnaen lagi, ada 14 persuratan atau dokumen harus disiapkan. Nah, salah satu langkah percepatan adalah persetujuan isi Ranperda.

Terkait hambatan dari daerah tetangga soal tapal batal, Zulkarnaen menyarankan, agar dipertegas bahwa peta RTRW adalah pemanfaatan ruang bukan membahas peta batas wilayah.

“Jadi untuk meyakinkan bupati daerah tetangga menandatangani dokumen, pertegas bahwa peta RTRW itu bukan peta batas wilayah, tapi peta fungsi pemanfaatan ruang. Supaya ada kesepakatan bersama antar daerah terkait fungsi pemanfaatan ruang di peta RTRW itu,” saran Zulkarnaen. (hms/smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here