SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Pemkot Parepare melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mengintensifkan penertiban reklame melanggar di sejumlah titik di Kota Parepare, dalam sebulan terakhir.
Sasarannya adalah menjadikan Parepare bersih dari reklame melanggar, sekaligus mengawal pendapatan asli daerah (PAD) agar tidak terjadi kebocoran.
Kepala BKD Parepare melalui Kepala Bidang Penagihan, Muh Yusuf Azis mengatakan, penertiban reklame yang kedaluwarsa dan ilegal ini dilakukan setiap Jumat.
Mulai awal Januari hingga pertengahan Februari 2020, sudah ratusan reklame yang diturunkan.
“Hasil penertiban reklame di Januari, ada 131 reklame ilegal yang tidak terdaftar dan terlapor pemasangannya dari jenis spanduk, stiker, banner dan umbul-umbul. Serta empat reklame legal jenis spanduk yang masa pemasangannya telah berakhir atau kedaluwarsa,” ungkap Yusuf, mantan Lurah Labukkang ini.
Sementara pada Februari, lanjut Yusuf, sebanyak 203 lembar reklame ilegal yang berhasil ditertibkan. Ada 10 reklame di antaranya telah habis masa pemasangannya.
“Tidak hanya menertibkan reklame ilegal dan kedaluwarsa, Bidang Penagihan dan Bidang Pendapatan juga bersinergi melakukan penagihan kepada pemilik-pemilik reklame hingga yang berada di luar kota seperti Makassar,” kata Yusuf. (hms / smartnews)