SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kota Parepare dilarang mengsosialisasikan diri jika tidak tercatat sebagai pelaksana kampanye.
Hal itu disampaikan, Komisioner KPU Parepare Divisi Sosialisasi, SDM, Mursalim Muslimin. Kamis (25/10/2018).
“Caleg yang tidak terdaftar sebagai pelaksana kampanye tidak dibolehkan untuk turun sosialisasi,” ucap Mursalim.
Administrasi mengenai pelaksanaan kampanye itu kata Mursalim, harus disetorkan dari masing-masing partai kepada KPU Parepare.
“Jadi penentuan Caleg sebagai pelaksana kampanye ini berupa surat yang disetor ke KPU dari masing-masing partai bersangkutan,” kata dia.
Mursalim mengatakan, khusus kampanye di media sosial dibatasi akun yang digunakan, maksimal 10 dan disetor ke KPU.
“Misalnyaa 10 akun facebook, instagram, dan twitter,” ujar dia.
Akun Caleg atau pengurus partai yang terdeteksi kampanye di Media Sosial (Medsos) sementara tidak terdaftar di KPU terancam sanksi.
“Sanksinya berupa surat teguran. Jika sudah diberikan surat teguran tetapi tetap dilakukan maka bisa berujung dicabutnya hak kampanye dari partai bersangkutan,” tandas Mursalim. (smartnews).