SmartNewsCelebes.Com, Parepare – Dana untuk setiap Kelurahan, yang merupakan kebijakan Presiden RI, Ir. Joko Widodo, mendapat pengawalan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare.
Kejaksaan Negeri dan Pemerintah kota sebelumnya melakukan sosialisasi tentang penggunaan daa tersebut. Pesertanya seluruh Lurah dari empat Kecamatan.
Menyikapi hal itu, Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe mengatakan, pendampingan dana kelurahan yang dilakukan institusi Kejaksaan Parepare merupakan terobosan oleh Kejari, Andi Darmawangsa.
“Kajari Parepare memotret antisipasi dini sebagai upaya pencegahan jangan sampai terjadi penyimpangan dalam penggunaannya. Sumber dana ini berasal dari APBN dan turun ke daerah. Kita dukung pak Kejari,” kata Wali kota bergelar doktor hukum itu, Senin (17/6/2019).
Menurut Taufan, Institusi Kejaksaan melihat kebijakan pemerintah pusat akan dana kelurahan yang harus dikawal dan dilakukan pendampingan terkait sistem pengelolaan dana dan pelaksanaannya.
“Saya menilai, pemahaman pak Kajari (Andi Darmawangsa) terkait tindakan pendampingan dana kelurahan sudah cermat, dan memang harus dikawal dengan ketat,” tegas Taufan.
Sementara itu, Kajari Parepare, Andi Darmawangsa mengatakan, ada beberapa alasan sehingga Kejaksaan melakukan pendampingan terhadap pengelolaan dana kelurahan, salah satunya karena keterbatasan SDM yang berkualitas, sementara anggaran harus dipertanggungjawabkan dengan baik.
Selain itu, kata dia, pendampingan ini juga sebagai upaya mencegah dan mengurangi terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan. Sekaligus mengantisipasi terjadinya kerugian negara yang diakibatkan pengelolaan keuangan yang kurang baik. Menyelamatkan lurah dari jeratan hukum.
“Kita tahu, pengelolaan bantuan dana kelurahan dari pusat sebesar Rp370 juta. Di mana diharapkan peruntukannya harus sasaran demi kepentingan masyarakat,” tutup Darmawangsa. (smartnews)