SmartNewsCelebes.Com, Parepare -Pemerintah Kota Parepare memastikan akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Daerah melalui Kepala Bagian Humas Setdako Parepare, M Anwar Amir mengatakan, pemberian THR bagi 3.646 ASN ditambah 25 orang Anggota DPRD berdasarkan PP 36 Tahun 2019 yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Menurut Anwar, anggaran sebesar Rp 16.144.493.350 telah disiapkan, dan rencananya akan dibayar pada 28 Mei mendatang.
“Untuk pemberian THR telah disiapkan peraturan Walikota. Saat ini sementara pemberkasan gaji THR dan rencana pembayaran jika tidak ada hambatan akan dilaksanakn tanggal 28 Mei 2019,” ujar Anwar.
“Adapun item-item pembyaran THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, tunjangan umum, dan tunjangan pajak,” paparnya. (smartnews)