SMARTNEWSCELEBES.COM, MAKASSAR – Penyidikan atas dugaan pelanggaran hukum dalam proyek reklamasi Pantai Tanjung Bunga kini memasuki tahap krusial. Di balik berdirinya apartemen, hunian mewah, dan kawasan komersial di atas lahan hasil timbunan laut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan disebut telah merumuskan konstruksi perkara serta mengantongi nama calon tersangka.

Sumber internal aparat hukum menegaskan bahwa kasus ini tidak lagi berada pada tahap awal. Pemeriksaan ahli agraria dari universitas ternama di Jawa telah dilakukan untuk menelaah aspek legal pertanahan, sementara auditor dilibatkan guna menghitung kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Kerugian tersebut dihitung dari luas lahan reklamasi, kenaikan NJOP, hingga perbedaan nilai ekonomi ruang laut yang berubah menjadi kawasan privat bernilai tinggi. Artinya, persoalan bukan sekadar administrasi, melainkan dugaan peralihan manfaat ruang publik ke kepentingan korporasi.

Pertanyaan utama semakin tajam: apakah pembangunan dilakukan setelah seluruh syarat hukum terpenuhi, atau justru legalitas menyusul setelah aktivitas ekonomi berjalan?

Penyidik menelusuri rantai keputusan sejak awal reklamasi, penerbitan hak atas tanah, hingga pemanfaatan lahan oleh pengembang. Dokumen, izin, dan aliran keuntungan menjadi fokus pembuktian.

PT Tanamal Phinisi Property ikut tersorot karena mengembangkan kawasan besar di area yang sedang diusut. Penyidik mendalami kemungkinan adanya keuntungan ekonomi sebelum seluruh izin rampung—pola yang kerap berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.

Ramzah Thabraman, Wakil Ketua Umum GNPK, menegaskan bahwa perkara reklamasi selalu terkait jaringan keputusan dari izin hingga penguasaan lahan, sehingga seluruh mata rantai harus dibuka. Sementara itu, Kejati Sulsel melalui Soetarmi SH, MH, menyatakan masih meminta keterangan dari berbagai pihak, meski belum merinci konstruksi perkara maupun calon tersangka.

Informasi yang beredar menyebut dua mantan Wali Kota Makassar telah dimintai keterangan, dan tim jaksa menggeledah sebuah kantor properti di Panakukang—tanda bahwa penyidikan telah masuk tahap pembuktian intensif. Tekanan publik pun meningkat, dengan CCW mendesak Kejati segera menetapkan tersangka bila bukti dianggap cukup.

Bagi masyarakat Makassar, kasus ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan menyangkut arah pengelolaan pesisir strategis, nilai ekonomi ruang laut, serta integritas tata kelola pemerintahan daerah. Dengan kerugian negara yang disebut mencapai triliunan rupiah, kasus ini menjadi ujian besar penegakan hukum di Sulawesi Selatan.

Kini semua mata tertuju pada langkah berikutnya: jika bukti sudah terkunci, penetapan tersangka tinggal menunggu keberanian dan komitmen aparat. Publik menanti, apakah hukum benar-benar berpihak pada rakyat atau tunduk pada kepentingan modal dan politik. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here