
SMARTNEWSCELEBES.COM, MAKASSAR- Beredar luas di sejumlah media sosial kabar terkait pemeriksaan oleh Kejati Sulsel terhadap dua nama mantan Wali kota Makassar berinisial IAS dan DP.
Kedua tokoh populer di Makassar itu disebutkan dipanggil sebagai saksi oleh Kejati Sulsel sehubungan tentang penyidikan dugaan tipikor penyimpangan pada pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Tanamal Phinisi Property atas tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Sulsel, Tahun 2024.
Surat panggilan pemeriksaan oleh Kejati Sulsel yang beredar itu ber-Nomor B-12/P.4.5/Fd.2/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026 menindaklanjuti adanya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sulsel Nomor: PRINT-1492/P.4/Fd.2/12/2025 tanggal 04 Desember 2025.
Hal ini terungkap berdasarkan penelusuran informasi dari media online yang beredar di media sosial.
Seperti dikutip dari media klikmi dan sulsel.ngerti, menyebutkan kedua mantan wali kota tersebut diperiksa terkait dugaan tindak pidana kasus korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang terhadap tanah milik negara di kawasan elite Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.
Selain surat panggilan pemeriksaan, juga beredar dokumen berupa sertipikat HGB atas nama PT Tanamal Phinisi Property berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate seluas 28.000 M2 (meter persegi).
Berdasarkan dokumen surat panggilan pemeriksaan berkop Kejati Sulsel disertai stempel dan tanda tangan warna biru itu, diduga dua mantan wali kota beserta beberapa mantan pejabat pemkot ikut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, beberapa pekan lalu.
Dalam surat itu tercantum jadwal pemanggilan terhadap IAS dan DP yaitu pada Senin (12/1/2026) pukul 10.00 WITA.
Selain itu tercantum juga Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Makassar 2025 dengan jadwal permintaan keterangan Hari Selasa 13 Januari 2026 pukul 10.00 WITA, serta nama inisial “Fah” (Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar Tahun 2024) dengan jadwal Hari Kamis 15 Januari 2026.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan dari pihak Kejati Sulsel maupun pihak saksi yang beredar terkait beredarnya surat dan dokumen tersebut di dunia maya.
Sebelumnya, PT Tanamal Phinisi Properti diketahui juga berencana membangun kawasan hunian prestisius di kawasan Metro Tanjung Bunga dengan 3 program utama yaitu kawasan Kostalia, apartemen, dan marketing gallery, dekat dari kawasan Trans Studio Makassar.
Pemkot pun menyambut baik rencana investasi PT Tanamal Phinisi Properti yang akan berinvestasi sekitar Rp 15–20 triliun untuk beberapa tahun ke depan.
Rencana pembangunan tersebut terungkap dalam pertemuan teknis antara Pemkot Makassar dengan PT Tanaman Phinisi Propeti di Gedung Balai Kota pada 21 Agustus 2025. (*smartnews/mks)














