
SMARTNEWSCELEBES.COM, BARRU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 pada Jumat, 14 November 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Barru, Jl. Sultan Hasanuddin, dipimpin langsung Ketua DPRD Barru, Drs. H. Syamsudin Muhidin, M.Si., didampingi Wakil Ketua II DPRD Barru, Muh. Alifandi Aska, S.Pd.
Hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Barru, Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., yang membacakan sambutan resmi Bupati Barru. Dalam pemaparannya, Abustan menegaskan bahwa penyusunan KUA–PPAS adalah bagian krusial dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa dokumen KUA–PPAS 2026 disusun berdasarkan RPJMD, RKPD, serta sejalan dengan arah kebijakan nasional dan provinsi. Pemerintah daerah, kata Abustan, berkomitmen menjaga pembangunan yang selaras dengan visi “Berkeadilan, Maju Berkelanjutan, dan Sejahtera Lebih Cepat” melalui optimalisasi sumber daya daerah, efisiensi anggaran, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Abustan juga menegaskan bahwa penyerahan dokumen tersebut merupakan pelaksanaan amanat Pasal 90 Ayat (1) PP 12/2019 yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan KUA–PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Dana Transfer Turun Rp133 Miliar, Pemda Lakukan Penyesuaian Anggaran
Dalam penyampaiannya, Abustan mengungkapkan bahwa penyusunan anggaran 2026 dipengaruhi oleh kondisi keuangan negara dan kebijakan pendapatan daerah. Berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025, alokasi dana transfer tahun 2026 ke Kabupaten Barru mengalami penurunan lebih dari Rp133 miliar.
Kondisi tersebut menuntut penyesuaian formula anggaran, termasuk penerapan mekanisme clearing house serta rasionalisasi program di setiap SKPD. Pemerintah daerah, lanjut Abustan, menerapkan strategi berupa proyeksi sumber pendanaan, penyempurnaan reguler, serta penyesuaian belanja dan program kegiatan yang harus berhadapan dengan keterbatasan dana transfer.
“Di tengah keterbatasan fiskal, sangat diperlukan penetapan skala prioritas. Program yang belum dapat dibiayai pada tahun ini akan menjadi perhatian pada perubahan anggaran atau tahun berikutnya,” tegasnya.
Fokus KUA–PPAS 2026: Penyelarasan Pendapatan dan Prioritas Belanja
Secara umum, KUA–PPAS 2026 memuat beberapa poin penting, yaitu:
Penyelarasan pendapatan, khususnya terkait dana transfer yang mengalami penurunan.
Fokus belanja diarahkan pada program prioritas serta kebijakan nasional dan provinsi.
Pemanfaatan SILPA pada aspek pembiayaan daerah untuk mendukung keberlanjutan pembangunan.
Abustan menutup sambutannya dengan menegaskan komitmen pemerintah daerah. “Pemkab Barru siap melakukan penyesuaian anggaran untuk memastikan program prioritas tetap berjalan dan target pembangunan daerah tetap tercapai,” ujarnya.
Peserta Rapat Paripurna
Rapat paripurna ini turut dihadiri Pj. Sekda Barru, Abu Bakar, S.Sos., M.Si.; Hakim Pengadilan Negeri Barru, Afif Muhaemin, S.H.; Wakapolres Barru, Kompol La Makkanenneng, S.E.; Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Barru, Andi Muhammad Fatih, S.H., selaku perwakilan Kajari Barru; Danramil 1405-08/Tanete Riaja, Kapten Inf Bahtiar; para anggota Komisi DPRD; para pimpinan OPD; camat se-Kabupaten Barru; serta para kepala desa dan lurah.
Rapat berlangsung tertib dan menjadi momentum awal pembahasan resmi KUA–PPAS 2026 antara pemerintah daerah dan DPRD Barru demi mewujudkan pembangunan yang lebih terarah dan responsif terhadap kondisi fiskal daerah. (*smartnews)











