
SMARTNEWSCELEBES.COM, PAREPARE – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
Seorang WNA asal Negeri Jiran itu resmi dideportasi melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Pendeportasian ini dikawal langsung oleh Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Andi Aryanti, bersama tiga orang petugas dari Kantor Imigrasi Parepare. Proses pengawalan dimulai sejak pukul 09.00 WITA dari Kantor Imigrasi Parepare menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Sultan Hasanuddin (UPG), Makassar.
Sebelum dideportasi, pihak Imigrasi telah melakukan serangkaian proses administratif, termasuk pengambilan foto biometrik dan sidik jari pada aplikasi Apgakum pada Senin, 16 Juni 2025, untuk mendapatkan nomor registrasi deportasi. Proses ini merupakan bagian dari standar prosedur untuk pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian.
Setibanya di Bandara Sultan Hasanuddin, petugas Imigrasi Parepare melakukan koordinasi dengan pihak maskapai Air Asia guna keperluan check-in dan pengambilan boarding pass untuk WNA yang dideportasi. Setelah itu, WNA tersebut dibawa menuju ruang Imigrasi di bandara untuk proses serah terima dengan petugas di TPI Bandara Sultan Hasanuddin.
Penerbitan cap tanda keluar dari wilayah Indonesia menjadi tahapan penting sebelum keberangkatan WNA tersebut. Meski sempat mengalami penundaan jadwal penerbangan dari pukul 18.05 WITA menjadi 19.40 WITA, petugas dari Imigrasi Parepare tetap melakukan pengawalan hingga WNA tersebut resmi meninggalkan Indonesia menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 335 tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Parepare, Oktovianus Malisan, mengungkapkan bahwa pendeportasian dilakukan karena WNA Malaysia tersebut melanggar aturan keimigrasian.
“Kami harus mendeportasi WNA Malaysia ini karena telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melakukan overstay lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal,” jelas Oktovianus. (18/6/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa WNA tersebut tidak hanya dikenai pendeportasian, namun juga penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu. (*smartnews)