SMARTNEWSCELEBES.COM, PAREPARE – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi melarang penjualan dan konsumsi obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup untuk sementara waktu. Larangan ini berlaku untuk semua jenis obat dalam bentuk sirup, termasuk vitamin cair.
Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menindaklanjuti larangan itu dengan mengeluarkan surat edaran berupa instruksi kepada seluruh apotek dan toko obat di Parepare untuk sementara tidak menjual obat sirup.
Memastikan instruksi itu berjalan, tim dari Dinas Kesehatan Parepare turun melakukan pengawasan di apotek dan toko obat di Parepare, Kamis, 20 Oktober 2022.
Kepala Dinas Kesehatan Parepare, Rahmawaty Natsier melalui Kepala Bidang Pelayanan, Promosi dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Parepare, Kasna S mengatakan, instruksi tidak menjual obat sirup kepada seluruh apotek dan toko obat ini karena terjadinya peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (atypical progressif acute kidney injury) yang terjadi pada anak umur 0 sampai 18 tahun, dan mayoritas pada usia Balita.
“Kami tadi turun melakukan pengawasan di apotek-apotek dan toko obat, sudah ada yang menurunkan obat-obat sirup yang dipajangnya. Kami berterima kasih atas bantuan dan kerjasamanya,” kata Kasna. (21/10/2022).
Dinkes Parepare, kata dia, mengeluarkan instruksi Nomor 000/1812/Diskes per 19 Oktober 2022, tentang larangan sementara penjualan obat sirup menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 perihal kewajiban penyelidik epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak.
“Dalam surat itu diinstruksikan kepada seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” jelasnya.
Dan tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Di Jakarta, Juru Bicara Kemenkes, dr Mohammad Syahril, dalam konferensi pers daring, Rabu, 19 Oktober 2022, mengatakan, setelah didiskusikan dengan seluruh pihak, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, larangan ini untuk semua obat sirup atau obat cair, bukan hanya parasetamol.
“Larangan ini karena ada dugaan bahwa komponen yang digunakan untuk mengencerkan obat menjadi sirup menjadi pemicu gagal ginjal akut. Ini diduga bukan kandungan obatnya saja, tapi komponen lain yang menyebabkan terjadi intoksikasi,” ungkap Syahril.
Sebelumnya, Wali Kota Parepare Taufan Pawe menginstruksikan Dinkes dan RSUD Andi Makkasau untuk turun mendeteksi dini apakah terdapat kasus gagal ginjal akut pada anak di Parepare.
“Kita instruksikanDinas Kesehatan dan RS Andi Makkasau, untuk turun melakukan deteksi dini apakah kasus tersebut ada di Parepare,” ucap Taufan Pawe. Kamis, kemarin.
Ketua DPD I Partai Golkar tersebut juga menginstruksikan agar dua instansi itu meningkatkan dan memaksimalkan pelayanan kesehatan jika ada kasus gagal ginjal akut ditemukan.
Wali Kota Parepare dua periode itu pun mengimbau kepada masyarakat agar segera melakukan pemeriksaan kesehatan anaknya di pusat pelayanan kesehatan yang ada.
“Ya kita imbau masyarakat untuk memeriksakan kesehatan anaknya ke pusat pelayanan yang ada. Yang pasti kami pemerintah daerah akan selalu hadir di tengah masyarakat untuk memberikan fasilitas dan pelayanan khususnya pada bidang kesehatan,” ungkap Taufan Pawe. (*smartnews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here