SMARTNEWSCELEBES.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Ferdy Sambo bukan lagi anggota Polri.
Saat ini, tegas Listyo Sigit, status Ferdy Sambo adalah masyarakat sipil biasa.
Kepastian itu disampaikan Listyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat 30 September 2022.
“Status FS secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri,” tegas Listyo.
Listyo mengaku, itu setelah dirinya menerima surat keputusan pemecatan Ferdy Sambo dari Presiden Jokowi.
“Barusan dapat informasi bahwa keputusan PTDH dari istana, Setneg, sudah keluar,” ujar Listyo.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo sudah menjalani sidang Komisi Etik dan diputus dipecat secara tidak hormat dari Polri alias PTDH.
Akan tetapi, mantan Kadiv Propam Polri itu kemudian mengajuan banding.
Namun hasil komisi banding malah menguatkan putusan sidang majelis KKEP.
Artinya, permohonan banding Ferdy Sambo ditolak dan dia tetap dipecat secara tidak hormat dari Polri.
Berbarengan dengan SK pemecatan, giliran Putri Candrawathi ditahan setelah selama ini masih bebas berkeliaran.
Penahanan istri Ferdy Sambo itu setelah Putri melakukan wajib lapor yang pertama kali ke Bareskrim Polri, hari ini.
Putri kemudian digiring untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Hasilnya, Putri dinyatakan sehat secara jasmani dan psikologis.
Akan tetapi, Putri tak ditahan di Mako Brimob seperti suaminya, melainkan di Rutan Mabes Polri.
Di sisi lain, berkas perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, keduanya akan disidang dalam waktu dekat bersama tiga tersangka lainnya.
Yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sumber: (pojoksatu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here