SMARTNEWSCELEBES.COM, JAKARTA – Ferdy Sambo akhirnya dipecat secara tidak hormat dari Polri usia menjalani sidang kode etik selama belasan jam.
Keputusan Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat itu diputusakan melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang kode etik Ferdy Sambo sendiri digelar sejak Kamis (25/8) sampai dengan Jumat (26/8) dini hari.
Sidang kode etik Ferdy Sambo berlangsung selama 18 jam.
Mulai Kamis pukul 09.28 WIB sampai dengan Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Sidang KKEP pemecatan Ferdy Sambo itu dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
“Memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.
Selain pemecatan tidak hormat, Ferdy Sambo juga mendapat sanksi etika.
“Yaitu pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ungkap Ahmad Dofiri.
Setelah berstatus pecatan Polri dan tercela, Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus selama empat hari.
“Yaitu sampai 8 sampai 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob dan penempatan khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” smabung Dofiri.
Sebelumnya, Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf terkait pembunuhan Brigadir Joshua yang ditujukan kepada para senior di Polri.
Permintaan maaf Ferdy Sambo itu dituangkan dalam surat terbuka dengan tulisan tangan disertai tandatangan di atas materai Rp10 ribu.
“Dengan niat murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang saya lakukan,” katanya, dikutip PojokSatu.id, Kamis malam (25/8/2022).
Permintaan maaf itu juga ditujukan kepada semua rekan sesama anggota Polri yang ikut terseret akibat kelakuanya.
“Saya meminta maaf kepada senior dan rekan rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya,” sambungnya.
Ferdy Sambo menyatakan dirinya siap menerima seluruh konsekuensi atas tindakannya.
“Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga menyatakan siap menanggung semua akibat hukum yang didapat senior dan anak buahnya.
Akan tetapi, Ferdy Sambo dalam surat terbuka itu sama sekali tidak menyinggung keluarga Brigadir Joshua.
Ferdy Sambo juga tidak menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang dibuat geram dengan kelakuannya.
Hanya saja dia menyatakan siap menerima dan menjalani proses hukum serta menerima hukumannya.
Sumber: (/pojoksatu)