SMARTNEWSCELEBES.COM, JAKARTA – Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo mengaku tidak lupa atas perbuatan Brigadir Joshua terhadap istrinya, Putri Candrawati.
Itu terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Joshua terhadap istrinya Ferdy Sambo.
Hal tersebut juga menjadi cikal bakal terjadinya peristiwa baku tembak antara Brigadir Joshua dengan Bharada Eliezer di kediamannya beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, Ferdy tetap menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Joshua.
“Saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Joshua, semoga keluarga diberikan kekuatan,” kata Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
“Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Saudara Joshua kepada istri dan keluarga saya,” sambungnya.
Ferdy Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada lembaga Bhayangkara itu karena telah membuat gaduh.
“Selanjutnya saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,” ujar Sambo.
Sebelumnya, Bharada Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Pemeriksaan saksi juga dianggap telah cukup untuk menandakan Bharade Eliezer sebagai tersangka,” kata Andi dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Rabu (3/8).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga akan langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada Eliezer.
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Ia mengatakan bahwa aksi Bharada Eliezer yang menembak mati Brigadir Joshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo bukan bela diri.
“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri,” ujar Andi.
Sumber: (muf/pojoksatu)