SMARTNEWSCELEBES.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot atau menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Penggantinya langsung ditunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Kapolri Jenderal Gatot mencopot Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo demi membuat proses penyidikan baku tembak Brigadir Joshua dan Brigadir E menjadi semakin terang.
“Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan,” ujar Jenderal Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
“Mulai malam ini, saat ini, kita nonaktifkan. Dan jabatan diserahkan ke Pak Wakapolri,” sambungnya lagi.
Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebelumnya mendesak agar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) dinonaktifkan.
Dorongan itu disampaikan pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang mengaku mendapat pesan itu dari keluarga Brigadir J langsung.
“Memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan supaya memberi atensi, demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat, termasuk kepada Bapak Kapolri untuk supaya sementara menonaktifkan Kadiv Propam Polri atas nama Ferdy Sambo,” ujar Kamaruddin saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
“Kemudian menonaktifkan juga Karo Paminal atas nama Brigjen Hendra. Yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi,” sambungnya.
Kamaruddin Simanjutak menjelaskan, ketiganya perlu dinonaktifkan agar penanganan perkara ini bisa ditangani secara objektif.
Pengacara keluarga Brigadir Joshua atau Brigadir J juga telah melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
Pengacara keluarga Brigadir Joshua atau Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menduga penganiayaan terhadap kliennya diduga dilakukan di tempat lain selain di kediaman Kadiv Propam Pollri.
Tempat lain yang dimaksud Kamaruddin itu, yakni antara Magelang dan Jakarta. Pasalnya pada saat kejadian 8 Juli 2022 melakukan perjalanan mengawal keluarga Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
“Adapun tindak pidana ini diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022, antara pukul 10.00 pagi hari sampai dengan pukul 17.00 adalah kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta. Alternatif kedua, locus delictinya di rumah Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Menurut Kamaruddin, sebelum Brigadir Joshua hendak mengawal keluarga Kadiv Propam, yang bersangkutan terlebih dulu memberi tahu kedua orang tuanya lewat WhatsApp.
Bahwa dirinya akan mengawal keluarga Kadiv Propam dari Magelang ke Jakarta dengan estimasi perjalanan selama tujuh jam.
Dengan pemberitahuan itu, kata Kamaruddin, pihak keluarga pun tak menghubungi san anak selama 7 jam teraebut.
“Magelang Jakarta karena jam 10.00 dia masih aktif berkomunikasi baik melalui telepon maupun melalui WhatsApp kepada orang tuanya. Dia bilang balik ke Jakarta dengan asumsi perjalanan 7 jam,” ujarnya.
Sumber: Pojoksatu.id