SmartnewsCelebes.com, Lombok – Rumah pecatan polisi berinisial JWA, 34 tahun, diduga dijadikan pabrik uang palsu di Kuripan, Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB).

Rumah tersebut digerebek Tim Puma Polda NTB pada Jumat (2/7) lalu dilansir dari pojoksatu.Id. Polisi menangkap JWA dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Ya, rumah itu milik pecatan polisi,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata.

Sang pemilik rumah JWA diringkus bersama rekannya berinisial MR, 43 tahun, asal Turida, Kecamatan Sandubaya, Mataram.

Penggerebekan itu dilakukan tim Puma Polda NTB berdasarkan laporan masyarakat.

“Saat kita gerebek mereka sedang mencetak uang palsu,” jelasnya.

Dari penggerebekan, barang bukti yang diamankan petugas berupa uang palsu hasil cetakan pada lembaran kertas HVS.

Tercatat ada 20 lembar kertas HVS dengan cetakan uang Rp20 ribu; 38 lembar kertas HVS dengan cetakan uang Rp100 ribu; sembilan lembar kertas HVS dengan cetakan Rp50 ribu.

Kemudian satu unit mesin scanner untuk mencetak uang palsu, belasan botol pewarna semprot yang diduga digunakan untuk mengubah warna hologram pada hasil cetakan uang palsu, tujuh botol tinta isi ulang dan uang palsu senilai Rp750 ribu.

“Uang yang sudah dipecah itu sudah siap diedarkan,” jelasnya.

Cara membuatnya, meletakkan uang asli pada mesin scanner kemudian mencetaknya pada lembaran kertas HVS. Selanjutnya, uang palsu itu diedarkan ke masyarakat.

“Informasinya, uang palsu tersebut sudah ada yang beredar di masyarakat,” ujarnya.

Dilihat, Diraba Dan Diterawang

Hari Brata mengimbau masyarakat agar berhati-hati bertransaksi menggunakan uang kertas. Harus diperiksa mendetail. Dilihat, diraba, dan diterawang.

“Apabila menemukan adanya uang palsu yang beredar, silakan laporkan langsung kepada kami,” katanya.

Kini kedua pelaku ditahan di Polda NTB. Semua masih dalam proses pengembangan.

“Kita masih dalami juga terkait beberapa uang yang beredar,” jelasnya.

Keduanya dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Pemalsuan dan Peredaran Uang Kertas Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Ancaman pidana penjara paling berat seumur hidup. (lmbkpost/smart)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here