
SMARTNEWSCELEBES.COM, BARRU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru menegaskan bahwa hingga saat ini belum pernah menetapkan ataupun melaunching secara resmi seragam batik baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Barru. Penegasan ini disampaikan sebagai hak jawab atas beredarnya pemberitaan yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Kepala Bidang Humas dan IKP Dinas Kominfo-SP Barru, Zulfachmy, menepis kebenaran isu tersebut dan menyebutnya sebagai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemkab Barru sampai saat ini belum pernah menetapkan, apalagi melaunching secara resmi seragam batik ASN yang baru,” tegas Fachmy, Minggu (10/8/2025).
Ia menambahkan, sejauh ini tidak ada Surat Edaran, Surat Keputusan, atau kebijakan resmi yang mengatur penggantian batik ASN dari model lama ke model baru. Menurutnya, batik yang disebut-sebut beredar di kalangan ASN merupakan produk dari pihak ketiga dan bukan produk resmi Pemkab Barru.
“Penawaran batik itu sepenuhnya inisiatif pihak ketiga. Pemerintah daerah tidak pernah memerintahkan, mewajibkan, ataupun menginstruksikan ASN untuk membeli,” jelasnya.
Fachmy menegaskan, ASN memiliki kebebasan memilih dalam menggunakan seragam batik. ASN yang masih ingin memakai batik lama dipersilakan, begitu pula bagi mereka yang berminat membeli batik dari pihak ketiga dapat berhubungan langsung tanpa ada paksaan.
“Pemkab Barru menegaskan tidak ada pungutan liar (pungli) atau keterlibatan pemerintah dalam bisnis pengadaan batik tersebut. Semua proses yang terjadi di luar kebijakan resmi adalah tanggung jawab pihak yang menawarkan, bukan Pemkab Barru,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Fachmy memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Barru tidak akan mengeluarkan kebijakan yang memberatkan ASN maupun masyarakat. Setiap kebijakan akan melalui proses kajian yang matang dengan mempertimbangkan partisipasi publik dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Melalui klarifikasi ini, kami berharap masyarakat dan ASN mendapatkan informasi yang benar dan utuh. Pemkab Barru berkomitmen menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan kepentingan bersama,” pungkasnya. (*smartnews)











